Kobar Marunting Batu Aji
Amankan Aset Tanah Pemkab Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Teken MoU Dengan Kantor Pertanahan
Upaya amankan aset tanah Pemkab Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo melakukan kerjasama atau teken MoU dengan Kantor Pertanahan setempat.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Upaya mengamankan aset tanah Pemkab Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo melakukan kerjasama atau teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan setempat.
Pemkab Kobar melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar tentang sertipikasi tanah milik pemerintah, Kamis (17/11/2022).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan pengamanan terkait aset daerah yakni barang milik daerah (BMD) berupa tanah.
Perjanjian ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kobar ini, dilakukan oleh Pj. Bupati Kobar Anang Drijo dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar.
Baca juga: Gelar Wisuda Angkatan ke IX, LPP Enter Pangkalan Bun Buka Program Pelatihan Pemagangan di Jepang
Baca juga: Berhasil Gasak Rp 400 Juta, Libatkan Orang Dalam, Komplotan Pencurian Uang Pontianak Dibekuk
Baca juga: Sebelum Akhiri Hidup Secara Tak Wajar, Karyawan di Sanggau Kalbar Ajak Istrinya Pindah ke Jatim
Baca juga: Dongkrak PAD Pajak Tambang, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Perusahaan Patuh Bayar Pajak
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati ini dihadiri juga oleh Plt Sekda, Kepala SKPD terkait, para camat serta kepala desa.
Pelaksanaan tersebut juga sekaligus dirangkai dengan rapat koordinasi (Rakor) percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) partisipasi masyarakat (PM).
Dalam sambutannya Pj Bupati Anang Dirjo menyampaikan apresiasi pelaksanaan program ini, dan ucapan terima kasih kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat beserta jajarannya atas dukungan dan kerjasama selama ini.
"Kegiatan kerjasama tersebut memiliki arti penting, mengingat banyaknya kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di masyarakat," kata Anang Dirjo.
Selanjutnya, melalui MoU ini juga untuk mendorong penyelesaian pensertipikatan tanah diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Harapan saya semoga diwaktu yang akan datang kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan lagi," harap Anang Dirjo.
Pada kesempatan ini, Anang Dirjo juga minta seluruh pimpinan SKPD, camat dan kepala desa untuk mendukung akselerasi pensertipikatan tanah milik Pemkab Kobar, dan tanah milik pemerintah desa, serta tanah milik masyarakat.

Pada tahun 2022, pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui program PTSL yang berbasis pastisipasi masyarakat (PM) fase 5 dan sertipikasi aset Pemkab Kobar memperoleh target PTSL-PM sebanyak 20.000 bidang, yang kegiatannya berupa pengukuran bidang tanah dengan output peta bidang tanah (PBT).
"Melalui akselerasi tersebut, sehingga dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga berdampak berkurangnya permasalahan pertanahan," pungkasnya. (*)