Berita Palangkaraya
Walhi Kalteng Sebut Ajuan PK oleh Presiden Jokowi Atas Vonis Gugatan Karhutla Upaya Melawan Hukum
PK yang diajukan Presiden RI atas vonis karhutla Kalteng mendapatkan sorotan tajam dari aktivis lingkungan Walhi Kalteng, sebut upaya melawan hukum
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Presiden RI, atas vonis gugatan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2015 lalu mendapatkan sorotan tajam dari aktivis lingkungan di Bumi Tambun Bungai ini.
Diantaranya datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng. Sangat menyayangkan dilakukannya upaya tersebut oleh petinggi negara ini.
Dengan adanya upaya PK ini menguatkan pemerintah untuk melawan hukum, sebab sudah sangat jelas atas putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi terkait vonis tersebut.
“Saya sangat menyayangkan hal itu terjadi ya, karena secara substansi gugatan tersebut upaya masyarakat sipil, dan di dalamnya mendorong upaya perbaikan untuk kebijakan lingkungan di Kalteng juga,” kata Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herynata kepada Tribunkalteng,com, Selasa (8/11/2022).
Bayu menjelaskan, dari tuntutan oleh cetizen lawsuit itu sudah jelas mulai dari kebijakan hingga teknis operasional dari kebijakan atau aturan pemerintah.
Baca juga: Walhi Kalteng: Pencabutan Izin Bermasalah Tepat Selesaikan Konflik Agraria dan Pemulihan Ekosistem
Baca juga: Presiden Jokowi Ajukan PK Atas Vonis Gugatan Karhutla Kalteng, Begini Reaksi Keras Aktivis
Namun pada realitanya kebijakan atau aturan yang sudah tertuang dalam tuntutan dan vonis dari pengadilan pun tak dilaksanakan.
Artinya mulai dari arah perlindunga, perbaikan ataupun pemulihan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat karhutla itupun tak bisa dilakukan pemerintah secara maksimal.
“Hingga saat ini, kami dari Walhi Kalteng menilai tak ada langkah konkret dari pemerintah untuk menjalankan regulasi atau aturan tersebut,” terang Bayu.
Papar Bayu, jika dilihat dari kebijakan aturan yang dilakukan pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan kerusakan atau perlindungan lakukan tak jelas adanya.
Seperti aturan melindungi dan memulihkan lingkungan yang rusak, bagaimana dengan pengelolaannya.
Daya dukung atau daya tampung, atau baku mutu dari kerusakan lingkungan akibat Karhutla belum ada.
Padahal untuk sangat penting menentukan tingkat pencemaran akibat Karhutla yang hampir terjadi disetiap tahunnya di Kalteng ini.
Baca juga: Antisipasi Karhutla pada Musim Kemarau, BPB-PK Kalteng Cek Kesiapsiagaan Personel dan Sarpras
Baca juga: Karhutla di Palangkaraya, 8,25 Hektare Lahan Terbakar, 3 Kecamatan Paling Tinggi Kasus Karhutla
Hal lainnya dari sisi kesehatan, belum dibangunnya Rumah Sakit khusus paru, yang mana itu sangat penting bagi masyarakat untuk bisa memeriksakan diri.
Secara puluhan tahun terpapar akan asap karhutla, dan masyarkat memerlukan tempat spesifik fasilitas seperti itu.
“Ini juga tidak dijalankan pemerintah dalam penanggulangan dan pemulihan pasca terjadinya Karhutla,” ujar Bayu.