Berita Kalsel

Pengedar Sabu di Tala Kalsel Diringkus Polisi, Sering Transaksi di Halaman Kantor Desa Tebingsiring

Seorang pengedar sabu dibekuk anggota Polsek Peraihari, Tala, Kalsel, kerap kali melakukan transaksi di depan halaman kantor Desa Tebingsiring

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. pengedar sabu di Tanahlaut, Kalsel diringkus Polsek Pelaihari ketahuan simpan sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI – Peredaran barang haram narkoba, masih saja marak terjadi di wilayah Provinsi Seribu Sungai, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini anggota Polsek Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala) meringkus seorang pengedar sabu berinisial QA (27).

Warga Dusun I Desa Tebingsiring, Kecamatan Bajuin (Tala) ini ditangkap polisi pasa Selasa (1/11/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 WITA.

"Tersangka ditangkap di halaman kantor Desa Tebingsiring di wilayah Dusun II," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung, Rabu (2/11/2022).

Barang bukti yang disita petugas meliputi 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat kotor 0, 31 gram atau berat bersih 0,11 gram.

Lalu, 1 lembar tisu,1 unit handphone merk INFINIX warna hijau tosca dengan casing warna hitam dan 1 cup air mineral kemasan 210 mililiter yang telah terbuka.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pemuda di Kintap Tanahbumbu Simpan Sabu 2,82 Gram Dibekuk Anggota Polsek Satui

Baca juga: Pria Umur 25 Tahun Dibekuk Anggota Polres Bontang, Kedapatan Simpan Sabu Usai Beli dari Pengedar

Penangkapan QA berawal ketika pukul 16.00 Wita petugas Polsek Pelaihari mendapat informasi adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba di halaman kantor Desa Tebingsiring.

Selanjutnya personel Polsek Pelaihari melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan satu orang pelaku (QA) yang sedang berada di halaman kantor Desa Tebingsiring.

Anggota Polsek Pelaihari kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku.

Petugas menemukan 1 paket kecil sabu di tanah/halaman dekat kaki pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui dirinya lah yang menaruh sabu tersebut di tanah dekat kakinya.

Semua barang bukti juga telah diakui oleh pelaku.

Kemudian petugas membawa pelaku bersama barang bukti ke mapolsek Pelaihari untuk proses hukum selanjutnya.

Lelaki bertinggi badan hampir 180 sentimeter itu kabarnya merupakan staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap 3 Pria Asal Kalsel Miliki Sabu 25,52 Gram

Baca juga: Miliki Satu Paket Narkorba Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan di Tamban Barito Kuala

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved