Berita Kaltim
Pria Umur 25 Tahun Dibekuk Anggota Polres Bontang, Kedapatan Simpan Sabu Usai Beli dari Pengedar
Anggota Polres Bontang meringkus seorang pria kedapatan simpan sabu usai membelinya dari pengedar di kawasan Koperasi Karyawan PT PKT Bontang
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Belum sempat menikmati pakai narkotika jenis sabu yang yang dibeli dari pengedar sabu. Seorang pria sudah diringkus anggota Polres Bontang kedapatan simpan sabu.
Pria tersebut berinisial AR (25) ditangkap, di kawasan Koperasi Karyawan PT PKT. Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 17.10 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka diamankan saat baru saja membeli narkoba jenis sabu.
Saat digeledah, di badan tersangka ditemukan satu poket sabu 0,31 gram yang disimpan dalam kota rokok.
“Baru selesai beli dari pengedar terus kita tangkap," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Sabu 110,76 Gram Disita
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Sabu 110,76 Gram Disita
Baca juga: Narkoba Kalsel, Ibu Rumah Tangga di Desa Kapar HST Ditangkap Jual Sabu ke Polisi Nyamar jadi Pembeli
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Jalan Palangkaraya-Bukit Rawi, 5 Paket Disita
Selain sabu, polisi juga turut menyita satu unit motor, satu ponsel, dan uang tunai sekitar Rp 100 Ribu.
Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara pemasok barang haram tersebut dalam pencarian. Sebab dari informasi tersangka, sabu tersebut hanya dibeli pengedar sabu yang tidak dia kenal.
Tersangka Ar pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Usai Beli Barang Haram, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi Saat di Area Kopkar PKT,