Berita Kaltim

Seorang Residivis di Kutim Ditangkap Polisi saat Menjual Sabu Padahal Bebas dari Bui

Seorang residivis spesialis narkoba kembali ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur

Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
Barang bukti yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kutim, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Seorang residivis spesialis narkoba kembali ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku berinisial AB tersebut diduga kembali melakukan pekerjaan lamanya usai baru saja bebas bui dari kasus yang sama.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Damianus Jelatu mengirimkan nama TO (Target Operasi), kepada Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim.

"Pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur, berhasil mengamankan satu orang pria yang duga melakukan penyalahgunaan narkoba berinisial AB," ujarnya seperti dikutip dalam rilis.

Kronologinya bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba oleh salah seorang warga.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Sabu 110,76 Gram Disita

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Anggota Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Pria di Kutai Barat Diringkus Polisi

Mengacu ada informasi tersebut, mengarah kepada AB yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah barakan di Gang Garuda Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim.

Kepada AB dilakukan intoregasi dan dilanjutkan penggeledahan dan anggota mendapatkan satu poket yang diduga sabu yang disimpan di belakang rumah barakan.

“Dalam bungkus dalam tas kecil warna hitam, terdapat beberapa plastik klip, dan dua buah Hp," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polres Kutim melalui Satresnarkoba, di antaranya berupa satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 24,18 gram beserta plastik pembungkusnya.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Suami Istri Digerebek Satresnarkoba Polres Paser Diduga Jual Sabu

Polisi juga mengamankan satu tas plastik warna hitam tempat menyimpan sabu, tas kecil warna hitam tempat menyimpan sabu, beberapa lembar plastik klip, dan dua buah telepon genggam.

Adapun pasal yang akan menjerat pelaku tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas kejadian tersebut AB yang diduga sebagai pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Baru Bebas Dari Penjara, Warga Muara Wahau Kutim Ditangkap Saat Jualan Narkoba

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved