Berita Palangkaraya
14 Isu Krusial RKUHP, Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej: Akomodir Masukan Dewan Pers
Ada 14 isu krusial yang harus dilakukan pembahasan dan perbaikan naskah RKUHP baru, berbenturan kemerdekaan pers maka diakomodir masukan Dewan Pers
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, menjelaskan RKUHP telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
Baca juga: Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Silahturahmi Ke BPKP Perwakilan Kalteng
“Persiapan pembahasan lanjutan 14 isu krusial dalam Tim Panitia Kerja (Komisi III DPR dan pemerintah), selanjutnya dalam timus-timsin dan akan disahkan di dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” ujar anggota dari dapil Kalteng Fraksi NasDem ini. (*)
Adapun 14 isu krusial yang saat ini yang merujuk pada perbaikan naskah RKUHP antara Pemerintah dan DPR RI adalah:
1. Living law atau pidana adat
2. Pidana mati
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
4. Memiliki kekuatan gaib
5. Unggas dan ternak yang rusak kebun
6. Contempt of court atau mengatur soal penghinaan terhadap proses peradilan
7. Penodaan agama
8. Penganiayaan hewan
9. Mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan
10. Aborsi
11. Gelandangan
12. Perzinaan
13. Kohabitasi atau kumpul kebo
14. Perkosaan