Berita Palangkaraya

14 Isu Krusial RKUHP, Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej: Akomodir Masukan Dewan Pers

Ada 14 isu krusial yang harus dilakukan pembahasan dan perbaikan naskah RKUHP baru, berbenturan kemerdekaan pers maka diakomodir masukan Dewan Pers

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Kemenkumham Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Palangkaraya, sebagai pemateri sosialisasi RKHUP, Rabu (26/10/2022). 

Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, menjelaskan RKUHP telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Baca juga: Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Silahturahmi Ke BPKP Perwakilan Kalteng

“Persiapan pembahasan lanjutan 14 isu krusial dalam Tim Panitia Kerja (Komisi III DPR dan pemerintah), selanjutnya dalam timus-timsin dan akan disahkan di dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” ujar anggota dari dapil Kalteng Fraksi NasDem ini. (*)

Adapun 14 isu krusial yang saat ini yang merujuk pada perbaikan naskah RKUHP antara Pemerintah dan DPR RI adalah:

1. Living law atau pidana adat

2. Pidana mati

3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

4. Memiliki kekuatan gaib

5. Unggas dan ternak yang rusak kebun

6. Contempt of court atau mengatur soal penghinaan terhadap proses peradilan

7. Penodaan agama

8. Penganiayaan hewan

9. Mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan

10. Aborsi

11. Gelandangan

12. Perzinaan

13. Kohabitasi atau kumpul kebo

14. Perkosaan

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved