Misteri Gagal Ginjal Akut
Informasi Penting, Ini Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Hasil Uji BPOM
Informasi penting bagi masyarakat terutama orangtua, inilah daftar obat sirup yang aman dan tidak aman berdasar hasil uji BPOM
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Informasi penting bagi masyarakat terutama orangtua, inilah daftar obat sirup yang aman dan tidak aman berdasar hasil uji BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius.
Menuru tKepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022), hasil uji terhadap 33 obat sirup itu dapat dipisah menjadi 3 kategori.
Yakni aman digunakan sesuai aturan pakai, aman tanpa glikol dan tidak aman.
Baca juga: Antidotum Adalah? Kemenkes Datangkan Penangkal Ampuh Gagal Ginjal Akut Misterius dari Singapura
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal di Sambas Kalbar, Bocah 8 Tahun Meninggal Miliki Penyakit Jantung Bawaan
Baca juga: IDAI Kalteng: Jangan Panik Anak Gejala Gagal Ginjal Akut, Minta Tidak Beli Obat Sembarangan
"Masih ada sisa 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian. Begitu selesai kami umumkan," ujar Penny Lukito.
Penny Lukito berharap, pengujian atas 69 produk tersisa bisa rampung secepatnya untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.
Ditegaskan dia,pPengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG) pada produk-produk tersebut, termasuk apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.
Keduanya merupakan senyawa yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban jiwa di Indonesia.
Secara aturan, BPOM mengeklaim, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.
Namun, EG dan DG dapat timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Berikut ini hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022:
Kategori aman digunakan sesuai aturan pakai
1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
2. Anakonidin OBH (Konimex)
3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
4. Paracetamol (Mersifarma TM)
5. Paracetamol (Kimia Farma)
6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)
7. Paracetamol Drops (Afi Farma)
Kategori aman tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol
1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan (Sanbe farma)
3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
8. Cetirizin (Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
11. Etamox syrup (Errita Pharma)
12. Interzinc (Interbat)
13. Nytex (Pharos)
14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
18. Zinc Syrup (Afi Farma)
19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
22. Amoksisilin (-)
23. Eritromisin (-)
Tidak aman, mengandung EG dan DG di atas ambang batas
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Hasil Uji BPOM per 22 Oktober 2022, Ini Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak"