Berita Kalsel
Simpan 8 Paket Berisi 2,8 Gram Sabu di Kebun Sawit, Dua Pengedar Narkotika Tanahbumbu Ditangkap
Personel Satuan Reserse Narkoba Polsek Simpangempat Kabupaten tanahbumbu Kalsel menangkap dua orang diduga pengedar narkoba.
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN -Personel Satuan Reserse Narkoba Polsek Simpangempat Kabupaten tanahbumbu Kalsel menangkap dua orang pengedar narkoba.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas, yakni 8 paket berisi 2,8 gram sabu di Kebun Sawit. Dua Pengedar Narkotika Tanahbumbu tersebut saat ini ditangkap petugas.
Kedua pria tersebut diduga sebagai pengedar narkoba di tanahbumbu, sebelumnya sempat dikabarkan sering mengedarkan barang haram tersebut.
Mandapat informasi masyarakat tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga menangkap keduanya.
Mereka di tangkap di tempat berbeda setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak taduknya yang melakukan tindak pidana narkotika.
Baca juga: 18 Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, 6 Kg Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
Baca juga: 8 Kali Raih Opini WTP Berturut-turut, Bupati Kotim H Halikinnor Terima Piagam Penghargaan Menkeu
Baca juga: 30 Rumah Untuk Korban Banjir Tak Ditempati, Bupati Kotim Imbau Warga Mau Direlokasi
Saat dilakukan penyelidikan ternyata barang bukti sabu yang dimiliki disembunyikan di kebun sawii untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Dua pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut akhirnya diringkus jajaran unit Satreskrim Polsek Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu Provinsi Kalsel.
Barang bukti berupa sejumlah paket sabu oleh para pelaku disimpan di kebun sawit agar tidak diketahui siapapaun.
Namun, kecerdikan petugas membuat pelaku menyebutkan barang haramnya itu disimpan di sawitan.
Alhasil, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan petugas dan dua pria diringkus dan digelandang ke Mapolsek Simpangempat.
Keduanya adalah RZ (38) warga Jalan Lingkar Batulicin Desa Sarigadung dan IB (30) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu, yang sudah mendekam di balik sel jeruji besi milik Mapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan pidana penjara.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Simpangempat, AKP H Tony Haryono membenarkan, penangkapan dua tersangka kasus sabu tersebut.
"Barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,9 gram, " sebutnya, kepada banjarmasinpost.co.id ,Minggu (23/10/2022).
Selain paket sabu, barang bukti lainnya juga turut diamankan di amtaranya nerupa 11 lembar plastik klip, 1 lembar plastik warna putih dan 2 unit HP milik pelaku.
Baca juga: Antisipasi Pohon Tumbang, BPBD Palangkaraya Minta Warga Laporkan Pohon Rawan Tumbang
Baca juga: Jalan Nyaris Putus Arah Palangkaraya-Gunung Mas, Dilakukan Penanganan Jangka Pendek
Baca juga: Memangsa Ayam Warga Jalan Batu Suli 5, Piton 4 Meter Diamankan Tim Relawan Palangkaraya