Berita Kalsel

Simpan 8 Paket Berisi 2,8 Gram Sabu di Kebun Sawit, Dua Pengedar Narkotika Tanahbumbu Ditangkap

Personel Satuan Reserse Narkoba Polsek Simpangempat Kabupaten tanahbumbu Kalsel menangkap dua orang diduga pengedar narkoba.

Editor: Fathurahman
Ilustrasi
ILUSTRASI. Simpan 8 paket berisi 2,8 gram Sabu di Kebun Sawit, Dua pengedar Narkotika di Tanahbumbu Ditangkap,, saat ini keduanya menjalani proses hukum atas perbuatannya. 

Disebutkan AKP Made, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Transmigrasi Plajau Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut anggota Reskrim Polsek Simpangempat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku yaitu IB.

ro9o bkjdbelj
RZ (38) dan IB (30) warga Tanbu diringkus bersama paket sabu yang disembunyikan di kebun sawit, Minggu (23/10/2022).

Setelah itu, dilakukan introgasi terhadap IB yang kemudian mengatakan barang berupa narkotika jenis sabu ada yang disimpan di perkebunan sawit KM 12 Desa Mekar Sari.

Barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik RZ dan langsung dilakukan penangkapan.

" Dari barang bukti itu, kedua tersangka kini sedang diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, " tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Polsek Simpangempat Tanbu Amankan Paket di Kebun Sawit

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved