Berita Kalsel

Sempat Kabur Diburu Selama Seminggu, Pelaku Curas di Simpur HSS Ditangkap di Tabalong

Seminggu kabur setelah melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas membawa kabur dua unit ponsel di simpur HSS, MZ akhirnya ditangkap di Tabalong.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seminggu kabur setelah melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas dengan membawa kabur dua unit ponsel di simpur hulu sungai selatan atau HSS. Pelaku MZ berusia 21 tahun di buru personel gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong. Kemudian ditangkap, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, KANDANGAN -Seminggu kabur setelah melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas dengan membawa kabur dua unit ponsel hasil curian di simpur hulu sungai selatan atau HSS.

Pelaku di buru personel gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan ditangkap, Rabu (19/10/2022).

MZ (21) pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Bukhari Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

MZ diringkus di Kabupaten Tabalong setelah aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban DM (59) pada Kamis (13/10/2022) dini hari pada pukul 02.00 Wita .

Baca juga: Menyeberang Jalan Mendadak, Bocah Usia 6 Tahun di Tabalong Tewas Disambar Mobil

Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Singkawang Dikeluarkan, Orang Tua Protes Putusan Ponpes

Baca juga: NEWS VIDEO, TMMD Kotim 2022, Mayjen TNI Purwo Sudaryanto Minta Kegiatan Berkesinambungan

Baca juga: Bupati H Halikinnor Targetkan Peresmian Pabrik Pengolahan Sampah Medis Sampit Saat HUT Kotim 2024

Dia diringkus di Kabupaten Tabalong setelah aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban DM (59) pada Kamis (13/10/2022) dini hari pada pukul 02.00 Wita .

Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, membenarkan insiden pencurian dengan kekerasan di rumah DM yang dilakukan oleh MZ pada Kamis (13/10/2022) dini hari .

Dia menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada dini hari, saat DM hendak buang air kecil.

Kemudian pada saat keluar kamar pelapor melihat kotak pensil di lantai di dekat pintu kamar. Padahal DM ingat bahwa kotak pensil tersebut berada di dalam kamar.

Merasa ada yang tidak beres pelapor kembali ke dalam kamar dan mencari handphone milik pelapor. Akan tetapi handphone milik pelapor dan milik cucu DM yakni handphone AS sudah tidak ada lagi.

Kemudian DM membangunkan AS dan bertanya keberadaan kedua handphone tersebut. Akan tetapi AS juga tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut.

Tidak lama kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar dan mengancam menggunakan sebuah senjata tajam agar DM dan AS tidak berteriak.

Melihat ada sebuah pisau yang diancamkan kepadanya pelapor langsung berteriak.

Melihat hal tersebut MZ menjadi panik dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah DM dan membawa satu handphone warna putih kilau dengan IMEI1 867783042309594, IMEI2 867783042309586. Serta satu handhone warna biru dengan IMEI1 867745052393644, IMEI2 867745052393651.

Setelah melihat MZ sudah melarikan diri korban meminta kepada AS agar memanggil SH yang rumahnya berada di sebelah rumah DM.

Atas kejadian tersebut DM diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek simpur untuk ditindak lanjuti.

foto raja 1
MZ (21) pelaku pencurian dengan kekerasan di Simpur, HSS dan barang bukti diringkus personel gabungan Polres HSS dan Polres Tabalong, Rabu (19/10/2022).
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved