Berita Kalbar
Santriwati Korban Rudapaksa Singkawang Dikeluarkan, Orang Tua Protes Putusan Ponpes
Seorang santriwati korban rudapaksa di Singkawang Kalimantan Barat dikeluarkan dari pondok pesantren, orang tua korban protes putusan sepihak ponpes.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang santriwati korban rudapaksa di Singkawang Kalimantan Barat dikeluarkan dari pondok pesantren, orang tua korban protes putusan sepihak ponpes.
Akibat dikeluarkan dari ponpes tersebut, masa depan pendidikan sang santriwati terancam tidak bisa melanjutkan pendidikannya.
Makin runyamnya kasus yang menimpa seorang santriwati di Singkawang ini, membuat orang tua melalui kuasa hukummnya kecewa putusan sepihak ponpes.
Korban tersebut merupakan salah satu Santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Baca juga: Belasan Korban Investasi Bodong Lapor ke Polres Banjar, Merugi Hingga Ratusan Juta
Baca juga: NEWS VIDEO, TMMD Kotim 2022, Mayjen TNI Purwo Sudaryanto Minta Kegiatan Berkesinambungan
Baca juga: Kotim Gencar Antisipasi Stunting, 8 Aksi Percepatan Penurunan Stunting Raih Penghargaan
Santriwati tersebut diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda yang tinggal di dekat lingkungan pondok, berinisial MT (24).
Belum lama ini, korban yang merupakan anak dibawah umur dan duduk di bangku kelas IX tersebut dikabarkan dikeluarkan dari Ponpes tempatnya bersekolah.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum orang tua korban sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peka (Perempuan dan Keluarga) Kalbar, Rosita Nengsih kepada wartawan pada Kamis 20 Oktober 2022.
Rosita mengaku begitu keberatan atas keputusan sekolah yang mengeluarkan korban dari sekolah secara sepihak.
Pasalnya, dengan dikeluarkannya korban yang tengah menginjak pendidikan di kelas IX dari sekolah saat ini, menyebabkan korban tidak dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah lainnya karena sudah dalam persiapan Asesmen Nasional (pengganti Ujian Nasional).
Keputusan ini, ia katakan, tentu saja akan merusak masa depan pendidikan korban.
"Kalau dipindahkan ke sekolah lain, kan tidak bisa, karena sekolah lain sudah mau ujian," ujar Rosita, Kamis 20 Oktober 2022.
Menurutnya, pihak sekolah seharusnya memiliki pertimbangan dengan kondisi korban yang sudah menginjak kelas IX dan akan menghadapi ujian.
Mewakili kedua orang tua korban, Rosita berharap, pihak sekolah dapat membantu memfasilitasi korban dengan memberikan pembelajaran lewat daring dan mengingkut sertakan korban saat ujian nanti, sehingga dapat memiliki ijazanya dan melanjutkan pendidikannya.
Baca juga: Membahayakan Rawan Ambruk, Bupati Kotim H Halikinnor Minta Gapura Wengga Megapolitan Dibongkar
Baca juga: Produk UMKM Kotim Masuk e-Katalog Lokal, Bupati H Halikinnor Minta OPD Kotim Turut Membantu
Baca juga: Perempuan Milenial Kotim Didorong Buka Peluang Usaha, Lewat Seminar Kesehatan dan Kecantikan
Rosita juga akan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang untuk mencari solusi terkait pendidikan sang anak.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan dari pihak sekolah yang diterima orang tua korban, sang anak dianggap mengundurkan diri dari sekolah.