Berita Palangkaraya

Operasi Zebra Telabang 2022 Berlangsung14 Hari, 326 Pelanggar Terekam Kamera ETLE

Selama 14 hari berlangsungnya Operasi Zebra Telabang 2022, sedikitnya 326 pelanggar terekam kamera ETLE di depan Katedral Santa Maria Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Humas Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Petugas Ditlantas Polda Kalteng memantau kendaraan yang melewati dan terekam kamera ETLE traffic light di depan Katedral Santa Maria, Palangkaraya, Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau dikenal dengan sistem tilang elektronik menjaring sedikitnya ratusan pelanggar lalu lintas di Kota Palangkaraya, Minggu (16/10/2022).

Tepatnya di depan Gereja Katedral Santa Maria, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Selama berlangsungnya Operasi Zebra Telabang 2022, sedikitnya 326 pelanggar yang tercatat melanggar lalu lintas saat melewati kawasan tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, memaparkan jumlah pelanggar yang terjaring kamera ETLE.

“Melalui sistem ETLE atau tilang elektronik selama Operasi Zebra Telabang 2022, total terdapat 326 pelanggar yang diberi tindakan tilang,” terangnya, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Operasi Zebra Telabang 2022, Tilang Elektronik Jaring 31 Pelanggar Didominasi Kendaraan Roda Empat

Baca juga: Tilang Elektronik Kalteng Diberlakukan, Ditlantas Kirim 100 Surat Tilang ke Palanggar Lalulintas

Ia melanjutkan jumlah 326 pelanggar merupakan hasil dari 14 hari Operasi Zebra Telabang berlangsung mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.

Dirlantas mengatakan, pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE didominasi oleh pengguna kendaraan roda empat.

“Kebanyakan para pengguna kendaraan roda emapt yang tidak tertib dalam berlalu lintas, salah satunya tidak menggunakan sabuk keselamatan atau Safety Belt,” jelas Kombes Pol Heru.

Seluruh pelanggar yang tercatat hasil kamera ETLE, diberlakukan penindakan berupa sanksi tilang melalui hasil foto dari ETLE.

Penindakan disesuikan dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara melalui Electronic Traffic Law Enforcement Command Center Polda Kalteng.

Kombes Pol Heru mengatakan surat tilang akan dikirimkan melalui kantor pos, menuju alamat sesuai plat nomor kendaraan pelanggar.

Kemudian, selain penindakan tilang melalui kamera ETLE, petugas juga memberikan sanksi teguran simpatik kepada ratusan pengendara vang terjaring saat melaksanakan razia secara sistem hunting.

Dirlantas Polda Kalteng menambahkan, sanksi teguran simpatik, seluruh pelanggarannya bervariasi.

Baca juga: Operasi Patuh Telabang 2022 Berakhir, 2.417 Pelanggaran Didominasi Kendaraan Roda 2 di Kalteng

Baca juga: Operasi Ketupat Telabang Tahun 2022 Kalteng, Jumlah Pelanggaran Bertambah 458 Dibanding Tahun 2021

“Pelanggarannya ialah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang bermain gawai saat berkendara, dan pengendara yang melawan arus,” jelasnya.

Berakhirnya Operasi Zebra Telabang 2022 dan tercatatnya 326 pelanggar melalui kamera ETLE diharapkan dapat meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.

“Harapannya kesadaran dan kedisiplinan para pengendara dalam berlalu lintas dapat tumbuh, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dapat terwujud di Kalimantan Tengah,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved