Berita Palangkaraya

Operasi Ketupat Telabang Tahun 2022 Kalteng, Jumlah Pelanggaran Bertambah 458 Dibanding Tahun 2021

Operasi Ketupat Telabang bertujuan mengamankan jalannya arus mudik dan arus balik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Kalimantan Tengah.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Foto Humas Polresta Palangkaraya untuk Bpostgroup
Dalam pengamanan dan pelayanan arus mudik dan balik lebaran 2022 dibangun pos operasi Ketupat Telabang dibeberapa titik di Palangkaraya dan kabupaten lainnya di Kalteng untuk ketertiban lalulintas. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Operasi Ketupat Telabang yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah berakhir selama 4 hari.

Terhitung selama 10 hari pelaksanaan operasi tersebut, mulai 28 April hingga 8 Mei tahun 2022.

Operasi Ketupat Telabang bertujuan mengamankan jalannya arus mudik dan arus balik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan terjadi peningkatan jumlah kendaraan saat Hari Raya Lebaran.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2021, pada tahun 2022 terjadi penambahan jumlah kendaraan yang melakukan perjalanan,” terangnya, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Pasca Kebakaran Bansaw di Pahandut Seberang Palangkaraya, Pegawai Lakukan Bersih-Bersih di Lokasi

Baca juga: Usai Lebaran, Lapas Palangkaraya Razia Dadakan Secara Rutin, Masih Ditemukan Barang Terlarang

Baca juga: Pegawai Honorer Dinas Lingkungan Hidup Pemko Palangkaraya Bacok Anggota Polri, Terancam Dipecat 

Ia menambahkan, hal tersebut dikarenakan adanya peraturan dari pemerintah yang memperbolehkan masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Tengah untuk melakukan mudik.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditlantas Polda Kalteng, saat operasi berlaku terdapat 32 kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya, dimana laka lantas terjadi sebanyak 18 kasus.

Tah hanya itu, jumlah pelanggaran pada tahun 2022 terjadi peningkatan dibanding tahun 2021.

“Kalau tahun 2021 jumlah pelanggar sebanyak 2.695, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 3.153 pelanggar yang tercatat Ditlantas Polda Kalteng,” paparnya.

Dirlantas mengatakan, bertambahnya jumlah pelanggar dikarenakan para pengguna jalan tidak menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Adanya peningkatan pada jumlah kecelakaan dan pelanggaran, berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang melakukan perjalanan di Kalimantan Tengah.

Meski begitu, Kombes Pol Heru Sutopo mengapresiasi seluruh kinerja personel yang bertugas.

“Seluruh personel yang bertugas saat Operasi Ketupat Telabang tahun 2022, nantinya akan kita lakukan evaluasi kembali,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved