Berita Palangkaraya

Motif Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Diduga Akibat Sakit Hati Dijanjikan Pekerjan Tak Ditepati

Motif Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya diduga akibat sakit hati tersangka yang dijanjikan pekerjaan namun tak ditepati oleh korban.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa (kanan) dan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro (kiri) saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, Minggu (9/10/2022). Motif Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya diduga akibat sakit hati tersangka yang dijanjikan pekerjaan namun tak ditepati oleh korban. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Motif Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya diduga akibat sakit hati tersangka yang dijanjikan pekerjan namun tak ditepati oleh korban.

Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang terjadi di Jalan Cempaka, Kota Palangkaraya, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian pada, Minggu (9/10/2022).

Pembunuhan tersebut menewaskan dua korban, yakni  Pasangan Suami-Istri Yendianoor (46) dan Fatmawati (45).

Keduanya dibunuh oleh tersangka bernama Fajri alias Aji alias Utuh di rumah korban dengan perlakuan keji.

Baca juga: Anak Korban Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya Ungkap Pelaku Bawa Parang dan Tanpa Busana

Baca juga: Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Anak Korban Minta Tersangka Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Terduga Pelaku Ternyata Sahabat Korban Sendiri

Baca juga: Warga Desa Banua Anyar Astambul Geger, Mobil Avanza Tabrak Rumah Warga Hingga Rusak

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan pembunuhan tersebut diduga akibat adanya dendam pelaku pada kedua korban.

“Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan perkerjaan tapi tidak ditepati, gawai pelaku digadaikan kepada korban, tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina korban,” ungkapnya.

Saat press release usai prarekonstruksi, pelaku beserta barang bukti sajam ditampilkan oleh pihak kepolisian.

Kemudian rilis dilanjutkan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pembunuhan terjadi pada Jumat (23/9/2022) lalu.

“Kasus berhasil terungkap pada, Kamis (8/10/2022), berkat doa dan dukungan dari seluruh pihak kasus ini dapat terungkap,” terangnya.

Ia melanjutkan petugas kepolisian berhasil mendapatkan petunjuk berdasarkan alat bukti yang berhasil diamankan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya Jalan Stroberi, kemudian petugas melakukan introgasi guna mencari alat bukti utama yakni berupa sajam yang digunakan pelaku,” ungkap Kapolresta.

Diduga senjata tajam tersebut yang digunakan tersangka Fajri untuk melakukan pembunuhan pada pasutri di Jalan Cempaka tersebut.

“Alhamduillilah sajam berhasil ditemukan di drainase Jalan Nyai Undang dan Jalan Damang Batu,” ujarnya.

Ia melanjutkan pencarian barang bukti sajam dilakukan oleh seluruh rekan anggota, baik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Jatanras Polresta Palangkaraya, Resmob Polsek Pahandut, dan tim Emergency Response Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya juga menjelaskan kronologis singkat kasus pembunuhan pada pasutri tersebut.

“Untuk kronologis singkatnya, pelaku dendam karena janji korban tidak diberikan, kemudian diduga sering membully pelaku, terakhir dua gawai milik pelaku digadai oleh korban,” jelas Kombes Pol Budi kembali menjelaskan motifnya.

Salah satu keluarga korban memaki bahkan hendak memukul pelaku saat menjalani prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (9/10/2022).Rekonstruksi pembunuhan Pasutri di Palangkaraya digelar, terduga pelaku ternyata sahabat korban pasutri sendiri yang sering datang ke rumah korban.
Salah satu keluarga korban memaki bahkan hendak memukul pelaku saat menjalani pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (9/10/2022). Prarekonstruksi pembunuhan Pasutri di Palangkaraya digelar, terduga pelaku ternyata sahabat korban pasutri sendiri yang sering datang ke rumah korban. (Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel)

Hal itulah diduga yang membuat pelaku sakit hati dan menyiapkan pembunuhan terhadap Yendianoor dan Fatmawati tersebut.

Kejadian bermula sekira pukul 22.00 WIB, tersangka berangkat dari Jalan Stroberi membawa parang yang sudah dipersiapkan tersangka Fajri untuk menghabisi kedua korban.

“Namun sebelumnya tersangka meminum obat yang dioplos alkohol untuk memacu keberaniannya,” ungkap Kapolresta.

Kemudian, tersangka masuk melalui pintu belakang dan menghabisi nyawa Yendianoor kemudian Fatmawati.

“Pengakuan dari tersangka, ia menebas korban pria sebanyak 8 kali dan berlanjut ke korban perempuan. Tersangka kemudian mendengar suara dari korban pria, ia kembali lagi ke kamar dan melakukan tebasan lagi pada Yendianoor,” jelas Kombes Pol Budi Santosa.

Baca juga: Bantuan Korban Banjir Disalurkan, Bupati H Halikinnor Minta Camat Data Warga Pinggiran Sungai

Baca juga: Warga Desa Banua Anyar Astambul Geger, Mobil Avanza Tabrak Rumah Warga Hingga Rusak

Baca juga: Rumah Pasutri Korban Pembunuhan di Palangkaraya, Tak Lagi Dihuni Pemiliknya Usai Kejadian

Baru setelah itu, tersangka Fajri melarikan diri karena tidak bisa mengejar anak korban.

“Tersangka kemudian pergi dan membuang barang bukti sajam yang digunakannya ke drainase Jalan Nyai Undang dan Jalan Damang Batu, lalu pulang ke rumah,” jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti yakni 1 buah sajam, 1 lembar celana pendek, 1 buah baju kaos berkerah, dan 1 unit sepeda motor.

Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, anak korban, Desi (24) tak tahan saat neyaksikan prarekonstruksi di rumahnya, dia menangis saat melihat tersangka pembunuhan kedua orang tuanya yang juga dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut, Minggu (9/10/2022), dia berharap tersangka dihukum mati.
Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, anak korban, Desi (24) tak tahan saat neyaksikan pra rekonstruksi di rumahnya, dia menangis saat melihat tersangka pembunuhan kedua orang tuanya yang juga dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut, Minggu (9/10/2022), dia berharap tersangka dihukum mati. (Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel)

Tersangka pun harus menjalani hukuman atas perbuatannya karena telah melanggar hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 Ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved