Berita Palangkaraya
Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ponton di Jalan Rindang Banua
Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sarang narkoba di kawasan Kampung Ponton, Kota Palangkaraya, Jalan Rindang Banua
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sarang narkoba di kawasan Kampung Ponton, Kota Palangkaraya, Selasa (27/9/2022) lalu.
Tepatnya di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Di kawasan itu dikenal tempat para gembong narkoba kelas kakap, sudah banyak yang ditangkap dari kawasan padat penduduk tersebut.
Razia dan penggerebekan yang dilakukan aparat setelah adanya informasi dari para pengguna narkotika jenis sabu.
Namun sayang, petugas masih belum mendapatkan seorang pun saat melakukan penggerebekan pada sarang narkoba tersebut.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari Operasi Antik Telabang 2022 yang berlangsung selama 25 hari.
Baca juga: Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Area Persawahan Tapin Kalsel, 4 Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Tim Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan Pengedar dan 24 Paket Sabu
Operasi tersebut terhitung mulai tanggal 5 September 2022 dan berakhir pada 29 September 2022 lalu.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, merilis hasil pengungkapan Operasi Antik Telabang 2022.
“Dari hasil pengungkapan kami khususnya kegiatan razia yang dilakukan pada tempat hiburan malam (THM) penggunanya sebanyak 85 persen menggunakan narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Ponton,” ungkapnya pada Tribunkalteng.com usai pers rilis.
Tempat tersebut kemudian dilakukan penggerebekan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajarannya.

Sesampainya di sana petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kami menemukan alat bukti seperti pipet, bong, korek api, plastik klip bening, bahkan senjata tajam seperti golok, celurit, dan tombak,” ungkapnya.
Kemudian petugas juga mengamankan satu orang yang diduga hendak membeli sabu di kawasan tersebut.
Hal tersebut membuktikan bahwa kawasan tersebut dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Tertangkap Basah Miliki Sabu 5,04 Gram, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
“Tempat itu sendiri di desain sedemikian rupa oleh para pelaku, sehingga tidak semua orang dapat masuk ke sana,” jelas Dirresnarkoba.
Terdapat pos penjagaan di depan pintu masuk menuju sarang narkoba tersebut, kemudian para pembeli nantinya akan membeli atau mengambil barang pada tempat yang telah ditunjukkan.
Lalu para pembeli dan pengguna bisa memakai barang haram tersebut pada tempat yang telah disediakan oleh para sindikat narkoba.
“Kemudian saat petugas berada di lokasi tersebut, kami juga mendapati adanya aliran listrik ke kawasan tersebut,” ujar Kombes Pol Nono.
Artinya secara tidak langsung ada orang tertentu yang diduga membantu dalam kejahatan tindak pidana narkoba.
Petugas kemudian menghancurkan tempat yang menjadi sarang atau markas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Ponton.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 2 Sekawan Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Hal tersebut dilakukan guna mencegah para pelaku pengedar dan sindikat narkoba di Jalan Rindang Banua tersebut kembali beroperasi.
“Kami telah mengetahui siapa orang-orang tersebut dan kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapapun yang terlibat akan kami proses dan tindak tegas,” ujar Dirresnarkoba.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangkaraya dalam rangka menjadikan kota yang bersih, sehat, dan jauh dari narkoba.
“Mari kita sama-sama melakukan upaya secara maksimal, polisi tidak akan mampu bekerja sendiri dan membutuhkan informasi dari seluruh pihak. Untuk itu, segala informasi sangat kami hargai,” tutupnya. (*)