Berita Palangkaraya
Patroli Tim PPRC Polda Kalteng, Sambangi Warung Diduga Jual Miras Oplosan & Amankan Sisa Botol Gaduk
Sejumlah petugas patroli Tim PPRC Polda Kalteng, menyambangi sebuah warung diduga jual miras oplosan, dan menyita sisa botol Gaduk atau miras oplosan.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Sejumlah petugas patroli Tim PPRC Polda Kalteng, menyambangi sebuah warung diduga jual miras oplosan dan menyita sisa botol Gaduk atau miras oplosan.
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) tersebut memang rutin dalam melakukan pemantauan penyakit masyarakat untuk menjaga kamtibmas di Palangkaraya.
Petugas Ditsamapta Polda Kalteng saat melakukan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Sabtu (24/9/2022) mendapati warung diduga menjual gaduk.
Patroli dilakukan dengan berkeliling untuk memastikan kondusifnya akifitas malam hingga dini hari di Kota Palangkaraya.
Baca juga: Tim PPRC Patroli Harkamtibmas di Palangkaraya, 8 Kendaraan Gunakan Knalpot Brong Diamankan
Baca juga: NEWS VIDEO, Tim PPRC Ungkap Penimbunan BBM di Palangkaraya, 693 Liter Pertalite Subsidi Disita
Baca juga: Kendaraan Sempat Macet Ratusan Meter, Jalan Rusak di Parenggean Kotim Diperbaiki Darurat
Patroli Tim PPRC tersebut dipimpin Danton PPRC Ipda Budi Hartono mendatangi salah satu warung yang diduga menjual minuman oplosan.
Miras oplosan tersebut berupa alkohol 70 persen yang dicampur dengan kuku bima atau extrajoss atau dikenal dengan sebutan gaduk.
“Kami tim PPRC melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang menjual minuman keras (Miras) oplosan,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (25/9/2022) dini hari.
Danton Tim PPRC mengatakan disinyalir bisnis tersebut telah berlangsung cukup lama beroperasi.
Toko tersebut berlokasi di Jalan Bawean, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Saat melakukan pengecekan pada warung tersebut, kami hanya dapat mengamankan sisa botol yang telah dijual,” tuturnya.
Meski begitu, tim PPRC akan terus melakukan pengembangan terkait maraknya penjualan minuman oplosan yang terjadi di Kota Cantik.
“Pemilik warung kami bawa ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pendataan serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual minuman tersebut,” ungkap Ipda Budi.
Danton PPRC mengatakan alkohol 70 persen tersebut didapat oleh pemilik warung dari apotek yang ada di Kota Palangkaraya.
Diketahui harga perbotolnya sebesar Rp 20 ribu, yang mana alkohol dicampur dengan bubuk minuman berenergi.
Petugas kemudian membawa barang bukti sisa botol alkohol sebanyak 2 plastik yang diduga jumlahnya ratusan.

Tak hanya itu, terdapat sisa dari puluhan bungkus minuman berenergi, diduga menjadi campuran dari allohol tersebut.
Pasalnya miras oplosan tersebut tak memiliki standarisasi dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi.
“Minuman oplosan gaduk sangat berbahaya untuk dikonsumsi, serta dapat membahayakan kesehatan hingga menyebabkan kematian,” tutup Ipda Budi Hartono. (*)