Berita Palangkaraya
BKSDA Kalteng Terbitkan Surat Pelarangan Topeng Monyet, Sanksinya Penyitaan dan Binaan
BKSDA Kalteng sudah menerbitkan surat edaran pelarangan kegiatan topeng monyet, apabila melanggar akan ada sanksi dan pembinaan bagi masyarakat
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menerbitkan surat edaran pelarangan kegiatan topeng monyet.
Hal itu dikarenakan laporan oleh warga Kota Palangkaraya, karena kerap dijumpai adanya monyet dipertontonkan, demi meraup rupiah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Plt Kepala BKSDA Kalteng Handi Nasoka menuturkan, sanksi yang diberikan jika ada oknum menggelar topeng monyet, menyita monyetnya dan melakukan pembinaan.
"Sanksi yang kita berikan adalah menyita monyetnya dan memberikan pembinaan ke pelaku untuk tidak melakukan kegiatan pertunjukan topeng monyet lagi," kata Handi Nasoka, Rabu (21/9/2022).
Dalam surat edaran nomor SE 2/ K.15/TU/KSA/9/2022 tertera pelarangan kegiatan topeng monyet berisi 5 poin ditandatangani oleh Handi Nasoka.
Baca juga: Evakuasi Buaya Sepanjang 2 Meter di Sampit, Personel SKW II BKSDA Kalteng Sempat Alami Kesulitan
Baca juga: 10 Tahun Pelihara Owa Kalimantan, Warga Desa Beriwit Murung Raya Serahkan ke BKSDA Kalteng
Meski Kera ekor panjang atau bernama ilmiah Macaca Fascicularis, bukan termasuk satwa yang dilindungi, namun dia menilai pemanfaatnya harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kegiatan topeng monyet, berpotensi menularkan penyakit, dari satwa ke manusia atau zoonosis yang dapat membahayakan kesehatan.
"Pelaksanaan kegiatan topeng monyet tersebut tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa. Serta salah satu bentuk kekerasan pada hewan," jelasnya.
Baca juga: Kapuas dan Lamandau Menjadi Pilihan Lokasi BKSDA Kalteng Akan Lepasliarkan Beruang
Melalui berbagai pertimbangan penularan penyakit dari hewan ke manusia yang membahayakan kesehatan, dan salah bentuk kekerasan terhadap hewan makan BKSDA Kalteng dengan tegas melarang topeng monyet.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menjumpai topeng monyet agar tidak memberi imbalan berupa uang atau lainnya serta melaporkan kepada BKSDA Kalteng ke call center 08115218500. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/aksi-topeng-monyet-palangkaraya-kalteng.jpg)