Berita Palangkaraya
Kekerasan Seksual di Palangkaraya, Korban Anak di Bawah Umur Wajib Didampingi Hingga Persidangan
Kasus Kekerasan Seksual di Palangkaraya semakin marak, korban anak di bawah umur kerap jadi korban orang terdekat sehingga wajib diberi pendampingan.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Istimewa
Salah satu Pekerja Sosial Dinas Sosial Kalimantan Tengah,bernama Ayub. Dia mengungkapkan, kasus kekerasan seksual di Palangkaraya semakin marak. Bahkan, anak di bawah umur kerap jadi korban orang terdekat dalam kasus asusila tersebut sehingga wajib diberi pendampingan.
Diketahui pekerja sosial saling berkoordinasi, membuat laporan sosial dan akan mendampingi hingga ke tingkat pengadilDinas Sosial dan DP3APPKB telah berkoodinasi dan akan bebagi tugas, dari sisi psikolog akan dilakukan oleh DP3APPKB Kalteng.
“Sedangkan advokasi sekolah dan layanan kependudukan akan dilakukan oleh Dinsos, sesuai dengan surat permohonan pendampingan dan penitipan yang diajukan kepada Dinsos Kota Palangkaraya,” tutup Ayub. (*)
Berita Terkait