Berita Kotim
Seorang IRT di Desa Pundu Kotim Ditangkap Polisi, Nekat Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang
Polsek Cempaga Hulu, mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial NS berusia 50 tahun, kedapatan edarkan obat ribuan obat terlarang di Desa Pundu
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui jajaran Polsek Cempaga Hulu, mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial NS berusia 50 tahun atas kasus tindak pidana kefarmasian.
Wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) tersebut, harus rela mendekam dipenjara setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti Obat terlarang di kediamannya, pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Ahmad Januar Ganari.
Dia menyampaikan penangkapan wanita yang biasa dipanggil Mama Cindy ini berawal adanya informasi yang diterima dari warga setempat. Bahwa, terlapor sering mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.
“Dengan informasi tersebut kami pun mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan melihat terlapor berada di rumahnya kemudian diamankan,” ungkapnya, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Dua Warga Kapuas Kalteng Diamankan Polisi Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang
Baca juga: Amankan Ratusan Obat Terlarang Siap Edar, Satres Narkoba Polres Banjar Ringkus Dua Tersangka
Lanjutnya, terlapor diamankan ketika berada di rumahnya di Jalan Kayu Mas, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Setelah mengamankan terlapor, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti Obat terlarang.
Barang bukti tersebut antara lain, 1.209 butir obat Carnophen atau yang biasa disebut Zenith dan 789 butir obat Dextromethorphan.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 77 ribu yang diduga hasil transaksi obat-obatan terlarang, 5 pak plastik klip kecil yang digunakan untuk mengemas obat, dan 1 tas kecil warna abu-abu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Sekarang baik barang bukti maupun terlapor telah kami amankan di Polsek Cempaga Hulu guna proses sidik lebih lanjut,” ujarnya.

Pada saat penangkapan, terlapor sama sekali tidak melakukan perlawanan maupun mencoba melarikan diri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan melanggar hukum ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh terlapor. Dan terlapor memang telah berada di bawah pengawasan pihak kepolisian.
Baca juga: Berantas Perjudian di Kotim, Kurang Dari Dua Minggu Petugas Polres Kotim Tangani 9 Kasus Judi
Akibat perbuatannya, dikenakan pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yakni, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau.
Alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (*)