Berita Palangkaraya

Seorang Ayah di Palangkaraya Tega Rudapaksa Anak Tirinya Sejak Kelas 2 Hingga Kelas 5 SD

Ayah tiri berinisial SM (28) melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang duduk di bangku SD, perbuatan dilakukan sejak kelas 2 hingga kelas 5

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tiri di Palangkaraya, digelandang petugas saat dihadirkan pada pres rilis di Mapolda Kalteng, Senin (29/8/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, kembali ungkap tindak pidana kekerasan dan persetubuhan atau rudapaksa Anak di bawah umur di wilayah hukum  Polda Kalteng, Senin (29/8/2022) pagi.

Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, dan pihak dari Pemprov Kalteng.

Tersangka diketahui berinisial SM (28) yang merupakan ayah tiri dari korban yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, melalui Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Petani Liang Anggang Banjarbaru, Tega Rudapaksa Anak Kandung Masih di Bawah Umur Hingga 5 Kali

“Pelaku merupakan residivis kasus KDRT dan senjata tajam, SM baru keluar dari rumah tahanan dengan ketentuan bebas bersyarat pada Januari 2022,” terangnya.

Kejadian persetubuhan terjadi pada Anak di bawah umur yang masih berusia 9 tahun.

“Pelaku mencabuli korban di bawah umur dari kelas 2 SD hingga kelas 5 SD,” ungkap Dirreskrimum.

Ia menambahkan dampak dari aksi pelaku membuat korban trauma hingga korban memutuskan untuk berhenti sekolah.

Hal tersebut pun menjadi atensi Ditreskrimum Polda Kalteng hingga mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Masa depan korban yang masih di bawah umur menjadi prioritas kami, karena anak merupakan aset dan generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimum berupa 1 buah selimut, 3 buah celana pendek, 2 buah baju, dan 1 buah celana dalam.

Awal terungkapnya kasus pencabulan persetubuhan anak di bawah umur, saat korban melawan tersangka.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Berusia 38 Tahun di Palangkaraya Diamankan Petugas

“Korban tidak terima atas perlakuan SM, kemudian melarikan diri dari rumah. Saat korban melarikan diri, terdapat orang lain yang melihatnya tengah berada di salah satu taman,” jelas Kombes Pol Faisal.

Orang yang membantu korban tersebut merupakan anak perempuan berinisial XX (13).

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved