Berita Palangkaraya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Berusia 38 Tahun di Palangkaraya Diamankan Petugas
Seorang warga di Palangkaraya berinisial IG berumur 38 tahun diamankan petugas diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang warga di Palangkaraya berinisial IG berumur 38 tahun diamankan petugas diduga melakukan tindakan pencabulan gterhadap anak di bawah umur.
Pelaku dimankan di sebuah barak oleh warga, karena diduga kerap melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berumur 11 tahun.
Parahnya, pelaku ini ternyata kakak sepupu dari korban sendiri sebut saja namanya Bunga (nama samaran).
Informasi terhimpun Pelaku IG (38) sempat diamankan kelompok warga LSR LPMT kemudian di bawa ke Polresta Palangkaraya.
Keterangan Ketua LSR LPMT Kalimantan Tengah, Agatis menyebutkan, kakak korban melapor kepada pihaknya agar mengamankan pelaku agar tak kabur.
Baca juga: Marah-marah Akibat Mabuk Lem Ancam Pakai Sajam, Pria di Palangkaraya Diamankan Petugas
Baca juga: Seorang ODGJ di Samarinda Meninggal Dalam Kamar, Ibunya Sempat Kebingungan Liat Jenazah
Baca juga: Penduduk Palangkaraya Bertambah 12 Ribu Orang, Berasal Dari Kabupaten di Kalteng dan Provinsi Lain
“Kakak korban meminta bantuan pendampingan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian dan mengamankan pelaku agar tak kabur,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Pelaku berhasil diamankan di sebuah barak tempatnya tinggal dalam beberapa minggu ini.
“Korban Bunga ini awalnya tinggal bersama kakaknya, namun pindah dan tinggal bersama ibunya di Palangkaraya,” terang Gatis.
Kabar beredar, sebelum mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri yang tak lain adalah ibu kandung korban anak di bawah umur.
Pelaku berdalih dia melakukannya untuk penyucian diri dari dosa,atas ajaran yang dianutnya, sehingga bukan hanya korban yang dicabuli termasuk ibu korban juga.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan pihaknya telah menangani kasus pencabulan tersebut.
“Kejadian itu benar adanya, pelaku telah kami amankan. Saat ini dia ada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (12/6/2022).

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia dibawah umur. (*)