Berita Palangkaraya

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Berusia 38 Tahun di Palangkaraya Diamankan Petugas

Seorang warga di Palangkaraya berinisial IG berumur 38 tahun diamankan petugas diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Amin untuk Tribunkalteng
Tersangka pencabulan saat diamankan pihak kepolisian. Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Mapolresta Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang warga di Palangkaraya berinisial IG berumur 38 tahun diamankan petugas diduga melakukan tindakan pencabulan gterhadap anak di bawah umur.

Pelaku dimankan di sebuah barak oleh warga, karena diduga kerap melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berumur  11 tahun.

Parahnya, pelaku ini ternyata  kakak sepupu dari korban sendiri sebut saja namanya Bunga (nama samaran).

Informasi terhimpun Pelaku IG (38) sempat diamankan kelompok warga LSR LPMT kemudian di bawa ke Polresta Palangkaraya.

Keterangan Ketua LSR LPMT Kalimantan Tengah, Agatis menyebutkan, kakak korban melapor kepada pihaknya agar mengamankan pelaku agar tak kabur.

Baca juga: Marah-marah Akibat Mabuk Lem Ancam Pakai Sajam, Pria di Palangkaraya Diamankan Petugas

Baca juga: Seorang ODGJ di Samarinda Meninggal Dalam Kamar, Ibunya Sempat Kebingungan Liat Jenazah

Baca juga: Penduduk Palangkaraya Bertambah 12 Ribu Orang, Berasal Dari Kabupaten di Kalteng dan Provinsi Lain

“Kakak korban meminta bantuan pendampingan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian dan mengamankan pelaku agar tak kabur,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Pelaku berhasil diamankan di sebuah barak tempatnya tinggal dalam beberapa minggu ini.

“Korban Bunga ini awalnya tinggal bersama kakaknya, namun pindah dan tinggal bersama ibunya di Palangkaraya,” terang Gatis.

Kabar beredar,  sebelum mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri yang tak lain adalah ibu kandung korban anak di bawah umur.

Pelaku berdalih dia melakukannya untuk penyucian diri dari dosa,atas ajaran yang dianutnya, sehingga bukan hanya korban yang dicabuli termasuk ibu korban juga.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada  pihak kepolisan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu,  Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan pihaknya telah menangani kasus pencabulan tersebut.

“Kejadian itu benar adanya,  pelaku telah kami amankan. Saat ini dia ada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (12/6/2022).

pelaku saat diamakan
Pelaku pencabulan saat diamankan .

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia dibawah umur. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved