Berita Kalsel
Petani Liang Anggang Banjarbaru, Tega Rudapaksa Anak Kandung Masih di Bawah Umur Hingga 5 Kali
Petani Liang Anggang Banjarbaru Kalsel tega melakukan rudapaksa anak kandung masih di bawah umur hingga 5 kali dengan cara mengancam korban.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU -Seorang Petani Liang Anggang Banjarbaru Kalimantan Selatan tega melakukan rudapaksa anak kandung masih di bawah umur hingga 5 kali.
Usai melakukan tindakan bejatnya pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan bejat tersebut kepada Ibunya.
Pelaku yang diketahui berinisial DAK berusia 38 tahun selama ini dikenal berprofesi sebagai petani di Liang Anggang Banjarbaru.
Dalam melakukan aksi bejatnya saat menggauli anak kandungnya, pelaku sengaja mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya.
Perbuatan bejat pelaku tidak bisa ditutupi sehingga akhirnya di ketahui ibu korban yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pertugas kemudian bergerak dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnnya dan saat ini meringkuk di kamar tahanan.
Baca juga: Sempat Kabur, Guru Honorer di Banjarmasin Dibekuk Polisi di Jogjakarta Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Warga Antusias Berdatangan ke UCI MTB Eliminator World Cup 2022 Kawasan Stadion Tuah Pahoe
Baca juga: Pekan Raya Sampit 2022 Resmi Dibuka, Ekonomi Bangkit UMKM & Warga Antusias Datang ke Lokasi
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi Sabtu (27/8/2022) mengatakan kejadian tersebut berhasil terungkap berkat laporan dari ibunya sendiri.
"Awal mula diketahui kejadiannya pada Rabu (24/8/2022) lalu, kemudian dilaporkan ibunya ke Polsek Liang Anggang," ujarnya.
Dibeberkan Aipda Kardi, kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (24/8/2022), saat itu korban sedang beristirahat di kamar, tak selang lama korban merasa ada yang melepas pakaiannya kemudian korban terbangun, korban pun meronta sambil memukul. Namun tak dihiraukan oleh pelaku.
"Setelah melakukan menyetubuhi korban, pelaku ini mengancam akan memukul korban jika mengadu kepada ibunya," kata Aipda Kardi Gunadi.
Dilanjutkan Kasi Humas korban ditinggalkan pelaku, dan korbanpun menangis kemudian tertidur. Setelah atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Liang Anggang.
Begitu mendapat laporan, Unit Opsnal (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan.
Pelaku ujar Aipda Kardi berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan DAK mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anaknya sendiri.
Ini bukan kejadian pertama kali. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali tanpa diketahui sang istri.
