Berita Kalsel
Sempat Kabur, Guru Honorer di Banjarmasin Dibekuk Polisi di Jogjakarta Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Seorang guru honorer disalah sau sekolah di Banjarmasin, Kalsel diringkus anggota Polresta Banjarmasin,antaran diduga pencabulan anak di bawah umur
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Seorang guru honorer disalah sau sekolah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus anggota Polresta Banjarmasin, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan Anak di bawah umur.
Pria tersebut berinisial A (42) ditangkap di Jogjakarta sempat kabur usai melakukan tindak pidana pencabulan, setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat Kamis, (4/8/2022) dinihari.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.
"Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku pencabulan yang mana sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai DPO karena sudah tidak berada di Banjarmasin dan melarikan diri ke Jogjakarta," jelas Kasat reskrim.
Dari upaya anggota unit PPA, Jatanras dan opsnal Polresta Banjarmasin, berhasil melacak keberadaan dia yang kemudian berkoordinasi dengan Polresta Jogjakarta, dalam waktu 2 hari, tersangka berhasil diringkus.
Baca juga: Polsek Kusan Hilir Tangkap Tiga Warga Tanahbumbu Terkait Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Nyaris Jadi Korban Anak di Bawah Umur Kritis Dipukul Pakai Batu Pelaku
"Dia diamankan di sebuah kosan, dini hari di saat yang bersangkutan ini masih beristirahat, sehingga anggota pun tak mendapatkan kendala saat menangkapnya," ucap Kompol Thomas.
Dari informasi awal, A sendiri memiliki keluarga di daerah Jawa Timur. Namun ternyata polisi tak mendapati pria itu di sana.
Selanjutnya aparat pun melakukan pencarian lanjutan yang berujung pada penangkapan A di Jogjakarta.
Perihal berapa lama A telah berada di Jogjakarta, Kasat belum bisa memastikan lantaran saat ini pihaknya masih memeriksa pria itu.
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Nyaris Jadi Korban Anak di Bawah Umur Kritis Dipukul Pakai Batu Pelaku
Pun juga dengan modus sang oknum honorer melakukan pelecehan terhadap salah seorang murid hingga kini polisi belum bisa membeberkannya.
Dia pun dijerat hukuman seperti pada pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Honorer Sekolah di Banjarmasin Ini Diringkus di Jogjakarta,