Breaking News

Berita Kotim

Satpol PP Kotim Tegakkan Perda, Bangunan Memakai Ruang Milik Jalan Ditertibkan

Satpol PP Kotim tegakkan Perda, penindakan tegas akan mulai dilaksanakan khususnya terhadap bangunan yang memakai ruang milik jalan.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Satpol PP Pemkab Kotim untuk Tribunkalteng.com
Satpol PP Kotim Tegakkan Perda, Aksi pembongkaran paksa terhadap bangunan yang memakan ruang milik jalan di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (24/8/2022). 

Termasuk, orang yang sengaja menyewakan atau memungut biaya dari penggunaan ruang milik jalan, dalam hal ini yang dimaksud adalah bahu jalan, trotoar, dan drainase.

“Penegakan terhadap perda itu sudah tidak ada toleransi lagi, sesuai instruksi Bupati bagi yang melanggar akan ditindak tega. Karena beliau ingin Sampit benar-benar bersih, indah, dan tertib,” ujarnya.

Sementara dalam waktu kurang dari seminggu, Satpol PP Kotim telah menertibkan setidaknya dua bangunan yang dinilai melanggar aturan sesuai Perda Tibum.

Penertiban pertama dilakukan di Jalan Ki Hajar Dewantara, pada Selasa (23/8/2022), melibatkan bangunan kios delapan pintu milik salah satu sekolah.

Baca juga: Perjudian di Kotim, Terlibat Judi Online Seorang Karyawan Swasta Ditangkap Petugas Polsek Cempaga

Baca juga: UCI MTB Eliminator World Cup 2022, UMKM Kalteng Ikut Berpartipasi Disediakan Videotron Betang Expo

Baca juga: Cegah Tawuran Pelajar Palangkaraya, Personel Patmor Satsamapta Polresta Sambangi Sekolah

Bangunan tersebut didirikan di bahu jalan dan jaraknya sangat dekat dari jalan raya, sedangkan standar penggunaan lahan di sisi kiri dan kanan jalan minimal berjarak 6 meter.

Satpol PP memberikan peringatan dan waktu satu minggu bagi pihak sekolah untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Karena jika tidak maka pihak Satpol PP bersama DPUPRPRKP akan mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan tersebut secara paksa.

Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki, menjelaskan pentingnya penerapan perda ketertiban umum dan keamanan masyarakat (tibum) yang akan mulai diintensifkan pada bulan September mendatang. Sesuai arahan Bupati Kotim, perda tersebut diperlukan dalam rangka menertibkan penggunaan ruang milik jalan yang ada di Kotim, khususnya Kota Sampit.
 
Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki, menjelaskan pentingnya penerapan perda ketertiban umum dan keamanan masyarakat (tibum) yang akan mulai diintensifkan pada bulan September mendatang. Sesuai arahan Bupati Kotim, perda tersebut diperlukan dalam rangka menertibkan penggunaan ruang milik jalan yang ada di Kotim, khususnya Kota Sampit.   (Tribunkalteng.com/ Satpol PP Pemkab Kotim)

Kedua, terjadi kemarin, Rabu (24/8/2022), melibatkan sebuah lapak pedagang di kawasan Pasar Kramat Kecamatan Baamang. Bangunan tersebut bersifat semi permanen dan didirikan diatas drainase. Oleh warga yang membangun, lapak tersebut disewakan pada pedagang untuk berjualan.

Setelah melihat kondisi di lapangan, bangunan yang sudah memakan separuh jalan masuk itu akhirnya dibongkar oleh petugas.

"Sudah tidak bisa ditoleransi sama sekali karena memang mengganggu pintu masuk jalan. Makanya harus dibongkar dan karena jalan adalah kepentingan umum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved