Berita Kotim
Satpol PP Kotim Tegakkan Perda, Bangunan Memakai Ruang Milik Jalan Ditertibkan
Satpol PP Kotim tegakkan Perda, penindakan tegas akan mulai dilaksanakan khususnya terhadap bangunan yang memakai ruang milik jalan.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Termasuk, orang yang sengaja menyewakan atau memungut biaya dari penggunaan ruang milik jalan, dalam hal ini yang dimaksud adalah bahu jalan, trotoar, dan drainase.
“Penegakan terhadap perda itu sudah tidak ada toleransi lagi, sesuai instruksi Bupati bagi yang melanggar akan ditindak tega. Karena beliau ingin Sampit benar-benar bersih, indah, dan tertib,” ujarnya.
Sementara dalam waktu kurang dari seminggu, Satpol PP Kotim telah menertibkan setidaknya dua bangunan yang dinilai melanggar aturan sesuai Perda Tibum.
Penertiban pertama dilakukan di Jalan Ki Hajar Dewantara, pada Selasa (23/8/2022), melibatkan bangunan kios delapan pintu milik salah satu sekolah.
Baca juga: Perjudian di Kotim, Terlibat Judi Online Seorang Karyawan Swasta Ditangkap Petugas Polsek Cempaga
Baca juga: UCI MTB Eliminator World Cup 2022, UMKM Kalteng Ikut Berpartipasi Disediakan Videotron Betang Expo
Baca juga: Cegah Tawuran Pelajar Palangkaraya, Personel Patmor Satsamapta Polresta Sambangi Sekolah
Bangunan tersebut didirikan di bahu jalan dan jaraknya sangat dekat dari jalan raya, sedangkan standar penggunaan lahan di sisi kiri dan kanan jalan minimal berjarak 6 meter.
Satpol PP memberikan peringatan dan waktu satu minggu bagi pihak sekolah untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Karena jika tidak maka pihak Satpol PP bersama DPUPRPRKP akan mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan tersebut secara paksa.

Kedua, terjadi kemarin, Rabu (24/8/2022), melibatkan sebuah lapak pedagang di kawasan Pasar Kramat Kecamatan Baamang. Bangunan tersebut bersifat semi permanen dan didirikan diatas drainase. Oleh warga yang membangun, lapak tersebut disewakan pada pedagang untuk berjualan.
Setelah melihat kondisi di lapangan, bangunan yang sudah memakan separuh jalan masuk itu akhirnya dibongkar oleh petugas.
"Sudah tidak bisa ditoleransi sama sekali karena memang mengganggu pintu masuk jalan. Makanya harus dibongkar dan karena jalan adalah kepentingan umum," pungkasnya. (*)