Berita Kotim
Satpol PP Kotim Tegakkan Perda, Bangunan Memakai Ruang Milik Jalan Ditertibkan
Satpol PP Kotim tegakkan Perda, penindakan tegas akan mulai dilaksanakan khususnya terhadap bangunan yang memakai ruang milik jalan.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satpol PP Kotim tegakkan Perda, penindakan tegas akan mulai dilaksanakan khususnya terhadap bangunan yang memakai ruang milik jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen menegakkan peraturan daerah (perda) ketertiban umum dan keamanan masyarakat (tibum) yang disahkan pada akhir 2021 lalu.
Setelah tahapan sosialisasi, penindakan tegas akan mulai dilaksanakan, khususnya terhadap bangunan yang memakai ruang milik jalan.
Kasat Pol PP Kotim, Marjuki, menegaskan penindakan yang mereka lakukan tidak lagi sekedar imbauan atau sosialisasi, tapi peringatan langsung kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar aturan perda diatas.
Penindakan ini akan mulai diintensifkan pada bulan depan dan dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan utama yang ada di Kota Sampit.
Baca juga: Pemko Palangkaraya Awasi Limbah Medis B3, DLH Sosialisasikan Persyaratan Pengelolaan Limbah
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Palangkaraya, Tabrak Median Jalan Nyawa Pengemudi Mobil Pikap Tak Tertolong
Baca juga: Bangunan Tanpa Izin di Sampit Diminta Dibongkar, Satpol PP Pemkab Kotim Beri Waktu Seminggu
Diantaranya, Jalan Ahmad Yani, Jendral Sudirman, Jalan HM Arsyad, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan Tjilik Riwut.
“Kami lakukan secara bertahap mulai bulan depan. Terutama penertiban bangunan atau pedagang yang melanggar aturan, berjualan diatas trotoar dan sebagainya,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Ia menjelaskan, penertiban ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menata semua jalan yang ada di Kotim, khususnya Kota Sampit sebagai ibukota kabupaten. Agar tampak lebih rapid an asri.
Sedangkan, dari hasil pemantauan pihaknya sejauh ini masih banyak ruang milik jalan yang digunakan oleh warga untuk kepentingan pribadi, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Terutama untuk kawasan pasar, seperti di Jalan D.I Panjaitan masih banyak pedagang yang membangun lapak untuk berjualan di atas parit atau drainase yang berada di pinggir jalan.
Padahal, sudah ada tempat yang disediakan di bagian dalam pasar, tapi malah tidak digunakan dengan alasan kurang laku dan pembeli lebih mudah menjangkau mereka kalau berada di pinggir jalan.
“Alasannya kalau jualan di dalam tidak laku, makanya memilih jualan di atas parit dan itu disewakan oleh orang yang memiliki rumah di depannya, padahal itu milik pemerintah,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi dan menyebarkan selebaran terkait perda tibum. Namun, tak bisa dipungkiri dari sekian banyak masyarakat tentu ada yang taat dan tidak.
Maka dari itu langkah selanjutnya yang mereka lakukan adalah memberi peringatan sesuai ketentuan perda tersebut. Kemudian, dilanjutkan dengan aksi petugas jika yang bersangkutan tidak menaati peringatan tersebut.
Penggunaan ruang milik jalan jelas dilarang dalam perda tersebut, denda dan sanksi pidana pun dapat dikenakan bagi pihak yang melanggar.