Berita Kotim
Pemuda Kotabesi Ditangkap Miliki Narkoba, Petugas Sita 4,5 Gram Sabu di Rumah Tersangka
Pemuda Kotabesi Ditangkap Miliki Narkoba, warga Kotabesi tersebut berinisial RW berusia 28 tahun. Petugas menyita 4,5 gram sabu di rumah tersangka.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemuda kotabesi ditangkap miliki narkoba. Seorang warga Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.
Pemuda yang berinisial RW berusia 28 tahun ditangkap petugas Polsek Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (20/8/2022), pukul 12:00 WIB.
Informasi terhimpun menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga yang mengungkap tersangka diduga kerap melakukan jual beli narkoba di Kecamatan Kotabesi.
Kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Tertangkap Basah Miliki Sabu 5,04 Gram, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: UCI MTB Eliminator World Cup 2022 Palangkaraya, Tribun Penonton Tampung Lebih 2000 orang
Baca juga: Pawai Pembangunan 2022 Kotim, Usai Kegiatan Petugas Kebersihan Kerja Keras Bersihkan Sampah
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah RW yang berlokasi di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Kota Besi Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Kota Besi Ipda Kosean Afandi, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan pemuda kotabesi tersebut.
Dia mengungkapkan, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkotika golongan satu bukan tanaman di wilayah tersebut.
“Informasi itu jadi dasar penyelidikan kami selanjutnya dan hasilnya mengarah pada pemuda berinisial RW,” ungkapnya, Minggu (21/8/2022).
Setelah penyelidikan tersebut jajaran Polsek Kotabesi langsung mendatangi rumah RW yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu pihak kepolisian menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal kecil, diduga sabu.
Masing-masing plastik memiliki berat 0,51 gram dan 3,99 gram.
“Kedua bungkusan diduga narkotika jenis sabu itu langsung kami sita sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya, sehingga menguatkan dugaan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan telah mengedarkan narkotika di wilayah Kotabesi.
Selain, barang bukti diatas pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp 1,6 juta yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Kotabesi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)