Berita Kotim

Pemuda 19 Tahun di Kotim Dibekuk Hendak Transaksi Narkoba, Simpan Sabu di Plastik Minuman Sachet

Pemuda bernama NR (19) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotim saat dirinya hendak transaksi narkoba di Jalan Minun Dehen, Mentawa Baru Ketapang

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
Barang bukti yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotim, penangkapan pengedar sabu berinisial NR (19), Sabtu (20/8/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lagi-lagi budak barang haram narkoba diringkus, kali ini seorang pemuda bernama NR (19) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotim.

Pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan Narkoba jenis sabu kepada pelanggannya di Jalan Minun Dehen, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

NR menjadi incaran setelah sejumlah laporan mengenai ia yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut sampai ke pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia, Sabtu (20/8/2022).

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering mengedarkan narkoba tersebut,” kata Kompol I Made Rudia, saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com.

Ia menuturkan, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah menerima laporan pihaknya mulai melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku.

Baca juga: Narkoba di Kotim, Iskandar Disergap Saat Kendarai Motor, Polisi Sita 50,30 Gram Sabu

Baca juga: Narkoba di Kotim, Penangkapan Bandar Besar di Sampit Tinggal Tunggu Waktu Saja

Berbekal surat perintah tugas dan penggeledahan terhadap terlapor, pihak kepolisian kemudian mengamankan yang bersangkutan di Jalan Minun Dehen dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 paket Narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam plastik bekas minuman sachet.

Terlapor sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkannya di jalan saat sedang digeledah. Namun, aksi tersebut diketahui petugas.

Setelah diinterogasi diketahui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diantar ke konsumen.

“Pelaku saat itu mau mengantarkan barang kepada konsumen, namun berhasil kami amankan sebelum ia sampai ke tujuannya,” ujarnya.

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Pengedar Narkoba di Baamang Kotim Dibekuk Polisi, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita

Ia melanjutkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,08 gram.

Satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi atau menghubungi konsumen.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pelanggaran terhadap pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved