Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Tim Satresnarkoba Balikpapan Jaring 4 Pemakai Sabu di Wilayah Balikpapan Barat

Narkoba di Kaltim, anggota kepolisian berhasil menjaring empat pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan barang bukti wilayah Balikpapan Barat

Editor: Sri Mariati
Ilustrasi/
Ilustrasi, Narkoba di Kaltim, anggota kepolisian berhasil menjaring 4 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Barat. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Narkoba di Kaltim, anggota kepolisian berhasil menjaring sejumlah pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Barat.

Kurang dari sepekan anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap 4 pengguna narkotika jenis sabu, rentang waktu 27 Juli hingga 2 Agustus 2022 lalu.

Dari tangan keempat orang tersangka diamankan barang bukti seluruhnya seberat 4 gram, pipet kaca, dan alat hisap.

Masing-masing pelaku berinisial YD (49), EN (44), US (36), dan SY (20). YD dan EN merupakan sepasang teman, begitupun US dan SY.

Bermula dari pengungkapan YD pada 27 Juli 2022 lalu. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, bahwa satu tersangka ini diamankan di wilayah Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dua Petani di Kembang Janggut Kukar Kompak Tepergok Bawa Sabu oleh Polisi

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sering Jadi Tempat Transaksi di Mangkurawang, Pria Dibekuk Anggota Polres Kukar

Dari tangan YD, lanjut Roganda, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam sebungkus rokok.

Masih di hari yang sama, kepolisian lantas melakukan pendalaman dan mendapatkan identitas baru yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkotika oleh YD.

"Pada sore harinya, pada hari yang sama berhasil dilakukan penangkapan terhadap Saudari EN. Padanya ditemui dua paket sabu seberat 3,46 gram," jelas Roganda.

Sementara dari tersangka US dan SY, kepolisian sendiri menyita tiga buah pipet kaca dan plastik flip yang diduga merupakan bekas kemasan sabu.

Keduanya dibekuk di Jalan Semoi, Margasari, Balikpapan Barat pada 2 Agustus 2022. Persisnya di kediaman US.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Tersangka 64 Paket Sabu dan Ganja Kering di Samarinda & Balikpapan

"Kami menemukan barang bukti berupa botol alat hisap plastik bekas isi sabu kemudian ada alat hisap sabu pipet kaca dan korek api," papar Roganda.

Lanjutnya, seluruh tersangka dalam penanganan di Mapolresta Balikpapan yang diancam pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Masih Wilayah Balikpapan Barat, Polisi Kembali Amankan Empat Pemakai Sabu

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved