Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Sering Jadi Tempat Transaksi di Mangkurawang, Pria Dibekuk Anggota Polres Kukar

Narkoba di Kaltim, atas laporan warga yang merasa resak sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
Pria berinisial HP (32) di Kecamatan Tenggarong, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Narkoba di Kaltim, atas laporan warga yang merasa resah sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang pria berinisial HP (32) di Kecamatan Tenggarong, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (21/7/2022).

Pelaku HP merupakan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dirinya kedapatan menyimpan 1 paket sabu di dalam tasnya.

"Usai dilakukan introgerasi, pelaku berinisial HP langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan, Senin (24/7/2022).

Kronologi penangkapan berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sabu Setengah Ons Lebih dari Nunukan Tujuan Samarinda Berhasil Digagalkan Polisi

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Sita 64 Paket Kecil Sabu 36,13 Gram dari Pemuda Warga Balikpapan Tengah

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan 2 Bulan

“Ketika lokasi petugas mencurigai seseorang, saat dilakukan penggeledahan didapat sabu 1 poket seberat 0.50 gram yang disimpan di dalam tas pelaku,” ujarnya.

Selain menyita sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit telpon genggam dan 1 buah tas selempang berwarna hitam.

Atas perbuatanya pelaku HP, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 hingga 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan Barang Haram di Dalam Tas, Pemuda Asal Tenggarong Diringkus Polres Kukar.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved