Berita Kaltara
Fantastis, 48 Kg Sabu Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Sejak April Hingga Juli 2022
Sebanyak 48.055,36 Kg barang bukti sabu dimusnahkan di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (03/08/2022) dari April hingga Juli 2022
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Kerja keras aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi. Sebanyak 48.055,36 Kg barang bukti sabu dimusnahkan.
Bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (03/08/2022), pagi. Pemusnahan barang bukti itu merupakan akumulasi dari 17 perkara, yang berhasil diungkap sejak April-Juli 2022 dengan 25 tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.
Dirinya menyebut dari 17 perkara yang diungkap, jumlah barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, Surabaya sebanyak 5,05 Gram.
Lalu, jumlah keseluruhan untuk pembuktian di persidangan, Pengadilan Negeri Nunukan sebanyak 5,05 Gram.
Baca juga: 2 Budak Narkoba Dibekuk Anggota Polsek Banjarmasin Timur, 3 Paket Sabu dan 6 Pil Ekstasi Disita
Baca juga: Operasi Sepekan, Anggota Polres Kubar Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba, 1 Pelaku Perempuan
"BB terbanyak Juli 2022 ada 47.163,94 Kg. Lalu, total tersangka dari 17 perkara ada 25 orang terdiri dari 24 laki-laki dan 1 perempuan. Semua proses hukumnya sedang berjalan," kata Ricky Hadiyanto.
Pemusnahan barang haram tersebut kata Ricky sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
"Pengungkapan perkara ini berkat kerjasama dengan instansi terkait baik jajaran TNI maupun BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten). Maupun proses hukumnya dari Kejaksaan dan Pengadilan," ucapnya.
Seperti biasa pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset.
Ditambahkan oleh Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, sebanyak 25 tersangka itu sebagian besar berasal dari Sulawesi.
Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 48.055,36 Kg di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (03/08/2022), pagi.
Lebih lanjut Ibnu beberkan mengenai modus tersangka sebagian besar menyembunyikan sabu di dalam bungkus kantong Teh Cina yang dimasukan ke dalam sejumlah karung.
"Sebagian tersangka saja warga Kabupaten Nunukan. Modusnya mirip semua. Jadi dimasukkan ke dalam karung seolah-olah sembako," ujar Ibnu.
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Satresnarkoba Polres Tarakan Amankan Anak di Bawah Umur Bawa 1 Paket Sabu
Para tersangka dapat dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi hukuman mati.
Kasus Narkoba
barang bukti
sabu
Polres Nunukan
Aji Kuning
Kabupaten Nunukan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Pria Paruh Baya Asal Pinrang Nekat Masukan Sabu Dalam Anus untuk Kelabui Polisi di Nunukan |
![]() |
---|
Tabrak Truk Angkut Sawit di Pinggir Jalan Tanah Kuning Bulungan, 1 Keluarga Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Sempat Teriakkan Kata Jihad, Pelaku Teror Bom Depan Mako Polres Tarakan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tak Terima Nama Dicatut Terlibat Video Asusila, Anggota DPRD Tarakan Markus Mingu Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Sepeda Motor dan Koper Mencurigakan Terparkir Depan Polres Tarakan, Polisi Sterilkan Sekitar Area |
![]() |
---|