Berita Kaltim

Operasi Sepekan, Anggota Polres Kubar Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba, 1 Pelaku Perempuan

Dalam operasi selama sepekan, anggota Polres Kukar berhasil membongkar jaringan peredaran kasus narkotika, 4 kasus dengan 5 tersangka yang diamankan

Editor: Sri Mariati
ilustrasi
Polres Kubar mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka dalam operasi sepekan. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Dalam operasi selama sepekan, anggota Polres Kutai Barat berhasil membongkar jaringan peredaran kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Pengembangan kasus berbuah hasil oleh tim jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat, setelah beberapa pelaku tertangkap.

Setidaknya dalam sepekan ada 5 pelaku yang ditangka dari pengungkapan 4 kasus.

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, ke 5 tersangka sebelumnya memang merupakan target operasi (TO).

Yang berhasil dibekuk secara bertahap di satu wilayah yang sama, melalui proses pengembangan sejak tanggal 9 hingga 19 Juli 2022.

“Ini saya akumulasi dalam satu minggu saya mulai menjabat disini, Satnarkoba sudah berhasil mengungkap 4 kasus, tapi ada 5 tersangka karena salah satu kasusnya adalah pada saat ditangkap itu dua tersangka merupakan laki-laki dan perempuan, kemudian tiga tersangka lainnya laki-laki,” kata Kapolres kepada awak media yang mengikuti konferensi pers di Mapolres Kubar,  Senin (1/8/2022).

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Seorang Karyawan Swasta di Balikpapan jadi Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi

Dia menjelaskan akumulasi dalam satu minggu saat dirinya mulai menjabat sebagai Kapolres Kutai Barat, Satnarkoba sudah berhasil mengungkap 4 kasus.

"Tapi ada 5 tersangka karena salah satu kasusnya adalah pada saat ditangkap itu dua tersangka merupakan laki-laki dan perempuan, kemudian tiga tersangka lainnya laki-laki,” jelasnya.

Masing-masing terasngka berinial, FWS (27), dengan alamat KTP Balikpapan, Kemudian A (44), Warga Kampung Pentat Kecamatan Jempang, berikutnya CDJ alias K (23) Warga Sri Mulyo Kecamatan Sekolaq Darat.

Selanjutnya YA (32), Warga Melak Ilir Kecamatan Melak dan, S alias D (41) Warga Gunung Bayan, Kecamatan Muara Pahu. Mereka merupakan satu jaringan dan diamankan dari lokasi yang berbeda.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ini mulai dari uang tunai hingga 10 poket sabu dengan berat bervariasi.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pemuda di Kutim Nekat Jualan Sabu, Cari Uang demi Melamar Kekasihnya

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Kantor Bersih Narkoba, 110 Pegawai DLH Palangkaraya Dadakan Ikut Tes Urine

"Ini ada Handphone, uang, komix, kemudian rokok, dan 10 poket sabu. Untuk 10 poket sabu ini totalnya kurang lebih 3,6 gram, kalau masing-masing satu poket itukan ada yang 0,5 gram, 1 gram, bervariasilah karena ada juga memang yang sudah di pakai dan ada juga yang pada saat dia ditangkap baru beli. Ini akan terus kita ungkap proses penyelidikannya, mereka dapat barang ini dari mana, cuma unsur perkiraan sesuai pernyataan Kasat Narkoba, rata-rata dari Samarinda,” beber Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini proses hukum para tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut masih dalam penyidikan untuk melakukan pendalaman kasus guna menetapkan status para tersangka, apakah sebagai pengguna atau pengedar.

Sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1. Para tersangka terancam kurungan 4 tahun sampai 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kubar Ungkap 4 Kasus dengan 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dalam Sepekan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved