Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Pemuda di Kutim Nekat Jualan Sabu, Cari Uang demi Melamar Kekasihnya
Demi untuk meminang pujaan hatinya, seorang pria berinisial RF (28) warga Kecamatan Bengalon, Kutim ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim
TRIBUNKALTENGCOM, SANGATTA – Demi untuk meminang pujaan hatinya, seorang pria berinisial RF (28) warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berhasil diamankan aparat ketika sedang berjalan di Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Darwis Yusuf menyampaikan kronologi penangkapan pelaku dalam pers rilisnya, Jumat (6/5/2022).
"Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Bengalon," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram ini.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Satreskoba Polres Kukar Sita 155,41 Gram Sabu Siap Edar di Tenggarong
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polres Bontang Musnahkan 12,55 Gram Sabu Senilai Rp 17,5 Juta
Kemudian pada Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 01.30 WITA, anggota Opsnal Satresnarkoba, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki di dekat workshop Dharma Henwa.
Setelah mendapati pelaku, pihak kepolisian mengkonfirmasi identitas terduga pelaku lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kontrakan pelaku.
"Dari pelaku, anggota berhasil mendapatkan 1 paket sabu, yang mana sabu tersebut disimpan di dalam kotak kacamata milik saudara RF," ucapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 300 ribu.
Kepada petugas, RF mengaku terpaksa menjual sabu agar bisa menabung uang hingga Rp 50 juta.
Baca juga: Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim Selama 2021
Tabungan tersebut dikumpulkan untuk bisa meminang pujaan hatinya di Kota Bontang.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Bila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Nabung demi Meminang Sang Pujaan Hati, Pemuda di Kutim Nekat Jualan Sabu.