Berita Kaltim

Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim Selama 2021

peredaran sabu senilai Rp7,7 miliar berhasil digagalkan oleh BNNP Kaltim dalam kurun waktu 1 tahun dalam penanganan dan pencegahan narkoba

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
BNNP Kaltim merilis pengungkapan kasus Narkotika sepanjang tahun 2021 pada Rabu (29/12/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Kerja keras Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur atau BNNP Kaltim, patut diapresiasi.

Dalam kurun waktu 1 tahun ini, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika senilai Rp 7.253.800.000.

Nilai fantastis itu bersumber dari berbagai jenis Narkotika yang sita dengan nilai terbesarnya didapat dari sabu-sabu seberat 7216,71 gram dengan nilai Rp 7,2 miliar atau sama dengan Rp 1 juta per gram-nya.

Disusul ganja seberat 4675 gram, dengan nilai Rp 46 juta, atau Rp 10 juta per kilogram.

Lalu Chminaca atau tembakau gorila seberat 78,99 gram dengan nilai Rp 6,3 juta, atau Rp 400-500 ribu per gram.

Kemudian paling sedikit extacy atau inex sebanyak 3,5 butir dengan nilai Rp 1,5 juta, atau Rp 300-500 per butir.

Baca juga: Residivis Sering Buat Onar di Samarinda Dibekuk, Mengamuk di Warkop dan Ambil Ponsel Pengunjung

Baca juga: Kepulan Asap Tebal dari Rumah di Sungai Kunjang Samarinda Hampir Ludes Terbakar

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana dalam rilisnya, Rabu (29/12/2021) menerangkan barang tersebut diperoleh dari 8 jaringan pelaku tindak pidana Narkotika yang berhasil mereka lumpuhkan.

Ia merincikan, dari 8 ini terdapat 7 jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kaltim dan Kalimantan Selatan.

"Makanya kami juga bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengungkap peredaran dari balik lapas ini," terangnya.

Ia melanjutkan, selama ini koordinasi mereka dengan pihak Lapas sangat baik.

Bahkan pihaknya mengapresiasi sebab selama ini para petugas Kemenkumham tersebut tidak pernah menutup nutupi kasus, bahkan cenderung sangat rutin melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Samarinda Kembali Diamuk Api, Gedung Dealer Mobil di Sempaja Terbakar, Diduga Korsleting

Dalam sesi ini Brigjen Pol Wisnu Andayana menegaskan bahwa Lapas hanya menjaga para WBP.

Dimana, dalam aturannya Lapas tidak bisa bergerak mencari tahu sindikat peredaran barang haram tersebut.

"Jadi, jika mereka mendapatkan barang bukti, pasti berkoordinasi dengan BNNP, Polres Polda untuk mengejar dalang di balik temuan mereka," jelasnya.

Kembali kepada barang bukti, selain barang-barang haram tersebut, BNNP juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang digunakan para tersangka untuk mempermudah transaksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved