Berita Kaltim
Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim Selama 2021
peredaran sabu senilai Rp7,7 miliar berhasil digagalkan oleh BNNP Kaltim dalam kurun waktu 1 tahun dalam penanganan dan pencegahan narkoba
Yakni 2 unit mobil pribadi yang digunakan sebagai alat angkut Narkotika, 3 unit sepeda motor yang merupakan transportasi menyebarkan Narkotika, 45 telephone selular yang digunakan berkomunikasi, dan uang tunai sebesar Rp 80.611.000 yang digunakan untuk jual beli barang haram.
Di akhir, Ia juga berpesan bahwa peredaran Narkotika rawan dilakukan oleh berbagai oknum.
Baca juga: Sopir Pengangkut Ban Alat Berat Samarinda-Balikpapan Tewas Dalam Truk, Alami Sesak Nafas dan Batuk
Mulai dari oknum pekerja sektor pemerintahan ataupun swasta, wirausaha, wiraswasta dan kini mulai menyadar pelajar.
Oleh sebab itu pihaknya bersama stakeholder terkait, termasuk pemerintah terus berupaya memutus rantai penyebaran Narkotika.
Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk bisa membantu memberikan informasi jika melihat ataupun mengetahui adanya transaksi Narkotika di lingkungan sekitar.
"Narkoba itu ada dan sangat dekat dengan kita. Mari bersama kita memberantas peredaran Narkotika demi masa depan bangsa yang bersih dan maju," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dalam Setahun, BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih.