Berita Kaltim
Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim Selama 2021
peredaran sabu senilai Rp7,7 miliar berhasil digagalkan oleh BNNP Kaltim dalam kurun waktu 1 tahun dalam penanganan dan pencegahan narkoba
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Kerja keras Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur atau BNNP Kaltim, patut diapresiasi.
Dalam kurun waktu 1 tahun ini, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika senilai Rp 7.253.800.000.
Nilai fantastis itu bersumber dari berbagai jenis Narkotika yang sita dengan nilai terbesarnya didapat dari sabu-sabu seberat 7216,71 gram dengan nilai Rp 7,2 miliar atau sama dengan Rp 1 juta per gram-nya.
Disusul ganja seberat 4675 gram, dengan nilai Rp 46 juta, atau Rp 10 juta per kilogram.
Lalu Chminaca atau tembakau gorila seberat 78,99 gram dengan nilai Rp 6,3 juta, atau Rp 400-500 ribu per gram.
Kemudian paling sedikit extacy atau inex sebanyak 3,5 butir dengan nilai Rp 1,5 juta, atau Rp 300-500 per butir.
Baca juga: Residivis Sering Buat Onar di Samarinda Dibekuk, Mengamuk di Warkop dan Ambil Ponsel Pengunjung
Baca juga: Kepulan Asap Tebal dari Rumah di Sungai Kunjang Samarinda Hampir Ludes Terbakar
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana dalam rilisnya, Rabu (29/12/2021) menerangkan barang tersebut diperoleh dari 8 jaringan pelaku tindak pidana Narkotika yang berhasil mereka lumpuhkan.
Ia merincikan, dari 8 ini terdapat 7 jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kaltim dan Kalimantan Selatan.
"Makanya kami juga bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengungkap peredaran dari balik lapas ini," terangnya.
Ia melanjutkan, selama ini koordinasi mereka dengan pihak Lapas sangat baik.
Bahkan pihaknya mengapresiasi sebab selama ini para petugas Kemenkumham tersebut tidak pernah menutup nutupi kasus, bahkan cenderung sangat rutin melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Samarinda Kembali Diamuk Api, Gedung Dealer Mobil di Sempaja Terbakar, Diduga Korsleting
Dalam sesi ini Brigjen Pol Wisnu Andayana menegaskan bahwa Lapas hanya menjaga para WBP.
Dimana, dalam aturannya Lapas tidak bisa bergerak mencari tahu sindikat peredaran barang haram tersebut.
"Jadi, jika mereka mendapatkan barang bukti, pasti berkoordinasi dengan BNNP, Polres Polda untuk mengejar dalang di balik temuan mereka," jelasnya.
Kembali kepada barang bukti, selain barang-barang haram tersebut, BNNP juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang digunakan para tersangka untuk mempermudah transaksi.
Yakni 2 unit mobil pribadi yang digunakan sebagai alat angkut Narkotika, 3 unit sepeda motor yang merupakan transportasi menyebarkan Narkotika, 45 telephone selular yang digunakan berkomunikasi, dan uang tunai sebesar Rp 80.611.000 yang digunakan untuk jual beli barang haram.
Di akhir, Ia juga berpesan bahwa peredaran Narkotika rawan dilakukan oleh berbagai oknum.
Baca juga: Sopir Pengangkut Ban Alat Berat Samarinda-Balikpapan Tewas Dalam Truk, Alami Sesak Nafas dan Batuk
Mulai dari oknum pekerja sektor pemerintahan ataupun swasta, wirausaha, wiraswasta dan kini mulai menyadar pelajar.
Oleh sebab itu pihaknya bersama stakeholder terkait, termasuk pemerintah terus berupaya memutus rantai penyebaran Narkotika.
Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk bisa membantu memberikan informasi jika melihat ataupun mengetahui adanya transaksi Narkotika di lingkungan sekitar.
"Narkoba itu ada dan sangat dekat dengan kita. Mari bersama kita memberantas peredaran Narkotika demi masa depan bangsa yang bersih dan maju," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dalam Setahun, BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih.