Berita Palangkaraya
Berkas P21, Pelaku Penganiayaan Operator SPBU G Obos Dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya
Pemukulan oleh seorang pria terhadap operator SPBU G Obos Palangkaraya, berkas perkaranya sudah P21 oleh kepolisian dan dilimpahkan ke Kejari Kota
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sempat viral beredarnya rekaman kamera CCTV, terkait pemukulan oleh seorang pria terhadap operator SPBU G Obos Palangkaraya, beberapa waktu lalu.
Pelaku penganiayaan tersebut berinisial MR (29), ditangkap unit Reskrim Polsek Pahandut.
Kini update terbaru dari kasus tersebut yakni berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kepolisian.
Setelah melalui proses penyidikan kasus penganiayaan tersebut, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati.
“Berkasi perkara kasus penganiayaan telah dinyatakan lengkap atau P21, artinya saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Penganiayaan Polisi Kalteng, Pelakunya Ternyata Pegawai Honorer DLH Pemko Palangkaraya
Baca juga: Pukul Petugas SPBU G Obos dan Penjaga Toko di Palangkaraya, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun
Tersangka MR harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap operator SPBU dan penjual pakaian.
Terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni pada SPBU di G Obos dan toko pakaian Pasar Payang Sari, Kota Palangkaraya.
“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (28/52022) lalu. Pada SPBU G Obos terjadi sekira pukul 09.15 WIB dan toko pakaian Payang Sari terjadi sekira pukul 13.15 WIB,” jelas Kapolsek.
Kompol Susilowati mengatakan terdapat rekaman kamera pengawas pada TKP di SPBU G Obos.
“Pelaku memukul korban dengan brutal menggunakan tangan kosong, serta sempat menedang dan hendak mengeluarkan senjata tajam saat rekan kerja korban hendak membantu,” jelasnya.
Baca juga: Usai Aniaya Petugas SPBU G Obos Palangkaraya, Pelaku MR Berulah Pukul Orang di Pasar Payang Sari
Dengan sigap terukur, personel dapat meringkus dan mengamankan pelaku tak sampai 1x6 jam setelah kejadian.
Bahkan hingga proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara selesai atau P-21 dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan.
Atas hasil penyidikan yang telah selesai, tersangka MR terancam dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka MR pun terancam hukum pidana paling lama atau maksimal 13 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)