Berita Kalbar

Pelaku Kasus Tindak Asusila Siswa SMA di Ketapang Kalbar Bertambah, Giliran Anak Jadi Tersangka

Seorang pemuda berinisial GD (22) yang ternyata merupakan anak dari tersangka GAK merudapaksa korban berinisial MON (16) yang merupakan kekasih GD

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI / TRIBUN LAMPUNG
ILUSTRASI. tindak asusila menimpa seorang siswa SMA di Ketapang, Kalbar. 

Tak hanya di rumah korban, dalam aksi bejatnya, GAK juga sempat melakukan persetubuhan di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Singkawang Ditangkap Polisi, Tega Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Atas perbuatannya, lanjut Yasin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.

Lebih lanjut, adapun tindakan terhadap korban MON, sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Siswi SMA di Ketapang Korban Asusila Oleh Pemuka Agama dan Anaknya! Rumah Ibadah Jadi Saksi Bisu

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved