Berita Kalbar
Pemuda 19 Tahun di Singkawang Ditangkap Polisi, Tega Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Seorang pemuda berinisial LS (19) warga Jalan Gayung Bersambut,Singkawang Utara ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang cabuli seorang gadis
TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG – Seorang pemuda berinisial LS (19) warga Jalan Gayung Bersambut, Kecamatan Singkawang Utara ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Singkawang.
Lantaran pemuda tersebut diduga telah melakukan tindak asusila atau persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur di satu penginapan di Singkawang, Senin (25/4/2022).
Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP David Dino Sipahutar, menuturkan bahwa memang benar Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang, menerima laporan polisi terkait kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et revertum, dan pemeriksaan saksi, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang di duga sebagai pelaku tindak asusila terhadap Anak di bawah Umur.
“Korban masih berumur 16 tahun dan masih dalam keadaan sekolah dan masih duduk di bangku SMP,” ujar David.
Baca juga: Seorang Ayah di Berau Tega Lakukan Tindak Asusila ke Anak Tirinya, Pelaku Terancam 15 Tahun di Bui
Baca juga: Wanita dengan Gangguan Mental di Berau Jadi Korban Tindak Asusila Temannya Sendiri
Modus pelaku dalam melakukan perbuatan bejatnya, terlebih dahulu pelaku berkenalan dengan korban melalui FB, kemudian hingga berpacaran.
Kemudian tersangka merayu korban yang masih berumur 16 tahun dan mengatakan jatuh cinta kepada korban dan berjanji akan mengawininya.
Selanjutnya membujuk korban untuk melakukan hubungan persetubuhan di salah satu penginapan di Singkawang.
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap Anggota Polres Nunukan di Jateng
Kasat Reskrim menambahkan bahwa perkara persetubuhan terhadap Anak di bawah umur ini, masih dalam proses penyidikan, yang di tangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang.
"Tersangka di Jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersandung Kasus Asusila dengan Gadis Bawah Umur, Seorang Pria di Singkawang Ditangkap Polisi.