Berita Kalbar
Pelaku Kasus Tindak Asusila Siswa SMA di Ketapang Kalbar Bertambah, Giliran Anak Jadi Tersangka
Seorang pemuda berinisial GD (22) yang ternyata merupakan anak dari tersangka GAK merudapaksa korban berinisial MON (16) yang merupakan kekasih GD
TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG – Setelah ditetapkan jadi tersangka tindak asusila terhadap seorang siswa SMA di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial GAK (59).
Kini giliran seorang pemuda berinisial GD (22) yang ternyata merupakan anak dari tersangka GAK merudapaksa korban berinisial MON (16) yang merupakan kekasih GD.
Polres Ketapang pun akhirnya menahan satu tersangka tersebut. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum pemuka agama berinisial GAK di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar, tepergok berbuat asusila terhadap MON, Jumat (15/7/2022) lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin mengungkapkan, bertambahnya tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan.
GD pun ditahan setelah MON yang berstatus Siswi SMA tersebut diperiksa dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum bersama GAK.
Baca juga: Pria Asal Kapuas Kalteng Ditangkap di Kalsel, Sebarkan Video Asusila Dengan Gadis di Bawah Umur
Baca juga: PPA Bontang Dampingi Bocah Korban Ayah Tiri, Hasil Visum & Saksi Jadi Bukti Tindak Asusila
"Jadi ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi," kata Yasin, Senin (25/7/2022).
Yasin menceritakan, peristiwa ini bermula saat tersangka GAK bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor berinisial KAR yang tak lain adalah orangtua korban.
Di hari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi ke desa tetangga untuk berkunjung ke rumah orangtuanya.
"Sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK bersama istrinya, dan anak pelapor yakni MON yang menjadi korban tindak asusila itu," jelas Yasin.
Saat istri GAK sedang keluar rumah sebentar, kesempatan itu dimanfaatkan GAK untuk melakukan perbuatan asusila kepada MON yang terjadi di dalam kamar rumah pelapor
"Perbuatan bejat GAK sempat kepergok oleh istrinya. Namun GAK malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh," sambung Yasin.
Menurut pengakuan korban, korban sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari GAK.
Ayah korban, KAR, langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai dan ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum.
"Usai ketahuan melakukan tindak asusila, tersangka sempat kabur selama dua hari. Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang," ungkapnya.
Tak hanya di rumah korban, dalam aksi bejatnya, GAK juga sempat melakukan persetubuhan di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Singkawang Ditangkap Polisi, Tega Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, lanjut Yasin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Lebih lanjut, adapun tindakan terhadap korban MON, sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Siswi SMA di Ketapang Korban Asusila Oleh Pemuka Agama dan Anaknya! Rumah Ibadah Jadi Saksi Bisu