Berita Kalsel

Pria Asal Kapuas Kalteng Ditangkap di Kalsel, Sebarkan Video Asusila Dengan Gadis di Bawah Umur

Seorang pria asal Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah ditangkap di Kalsel lantaran menyebarkan video asusila di medsos dengan gadis di bawah umur.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI.Seorang pria asal Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah ditangkap di Kalsel lantaran menyebarkan video asusila di medsos dengan gadis di bawah umur. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN -Seorang pria asal Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah ditangkap di Kalsel lantaran menyebarkan video asusila di medsos dengan gadis di bawah umur.

Tidak terima ulag pria yang berinsial IW (30) asal Kalteng yang menyebarkan video asusila anaknya tersebut membuat orang tua korban melapokannya ke pihak kepolisian.

Betapa tidak, akibat ulah pria tersebut, korban gadis yang masih di bawah umur ini sampai dikeluarkan dari sekolahnya karena membuat malu sekolahnya.

Diduga dia melakukan tindakan nekat menyebarkan video asusila tersebut, akibat terbakar cemburu karena korban adalah mantan kekasihnya dan dia masih ada hati.

Baca juga: Tak Respon Kerjasama Perbaikan Jalan, Bupati Kotim Ancam Larang Truk PBS Masuk Jalan Dalam Kota

Baca juga: 1.039 Tekon Pemkab Kotim Ikuti Tes Tahap II, Kelulusan Ditentukan Hasil Tes & Penilaian Kinerja

Baca juga: Jambore JIP Kalteng 2022 di Kotim, Multazam Dilantik Jadi Ketua Pengcab IOF Kotawaringin Timur

Tindakan tak terpuji itu tentu merugikan korban, terlebih korban sebut saja Mawar merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Kelas X sekolah menengah akhir (SMA) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tak hanya menanggung malu, Mawar bahkan harus menelan pil pahit karena dikeluarkan dari sekolah tempatnya menimba ilmu akibat dinilai mencemarkan nama baik sekolah.

Didampingi orang tuanya, Mawar pun melaporkan terduga pelaku penyebar video tersebut yakni mantan kekasihnya ke Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar.

Tak membuang waktu, tim gabungan dari Unit Buser Posek Kertak Hanyar bersama Tim Resmob Macan Kalsel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel langsung bergerak.

Dalam penyelidikan, tak butuh waktu lama bagi petugas untuk memetakan keberadaan IW yang diketahui berada di kawasan Desa Pulau Sugara, Alalak, Barito Kuala, Kalsel.

Sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (24/7/2022) tim yang telah mengincar IW pun langsung melakukan penangkapan ketika melihat IW tengah bersantai di atas jembatan di kawasan Pulau Sugara.

Meski sempat meronta dan berusaha melepaskan diri, namun dengan mudah situasi dapat dikendalikan oleh tim gabungan.

IW bersama barang bukti termasuk satu unit ponsel miliknya pun selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Kertak Hanyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan tim gabungan telah mengamankan tersangka IW.

"Betul sudah diamankan tadi malam, diproses di Mapolsek," ujar Kabid Humas dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (25/7/2022).

Saat diinterogasi, kepada petugas IW mengakui tindakannya menyebarkan video tersebut didasari sakit hati karena mendengar kabar Mawar telah memiliki kekasih baru.

sebarkan video asusila di kalsel
Tim gabungan Resmob Macan Kalsel dan Unit Buser Polsek Kertak Hanyar mengamankan IW tersangka penyebar video anak di bawah umur, Minggu (25/7/2022) pukul 21.00 Wita

Akibat perbuatannya itu, IW dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tak main-main, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sebarkan Video Asusila Bersama Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kapuas Dibekuk Tim Resmob Macan Kalsel , .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved