Berita Kaltim
Pelecehan Seksual Mendominasi 38 Kasus Kekerasan Anak di Kukar Kaltim Hingga Juli 2022
Tindak pidana kejahatan kasus kekerasan anak didominasi pelecehan seksual, sangat mendominasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, 38 kasus selama Juli
TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Tindak pidana kejahatan kasus kekerasan pada anak didominasi pelecehan seksual, sangat mendominasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Walaupun secara kasat mata atau yang terekspos ke publik, kondisi ini sangat memprihatikan dan seperti fenomena gunung es.
Beberapa kasus terbaru saat ini, adalah kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang menyita perhatian di Kabupaten Kutai Kartanegara, adalah kasus pembunuhan anak dan istri yang dilakukan sang suami.
Sebelumnya, pimpinan pondok pesantren di Kukar juga ditangkap polisi gegara memperkosa santrinya yang berusia 15 tahun hingga hamil
Kedua kasus tersebut merupakan bagian kecil dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Raja. Hingga Juli 2022, jumlahnya sudah mencapai 38 kasus.
Baca juga: Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Cek Lokasi Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual dari Warga
Baca juga: 3 Remaja Putri Bartim Diduga Alami Percobaan Pelecehan Seksual, Saat Urus Kartu KIP Untuk Beasiswa
Menurut Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Farida, jumlah ini meningkat dibanding triwulan kedua tahun lalu.
Farida melanjutkan, kasus yang paling dominan terjadi ialah kekerasan seksual pada anak. Terbanyak justru dilakukan oleh orang terdekat, seperti keluarga, teman hingga tetangga sendiri.
Dari 38 kasus tersebut, lanjut Farida, mayoritas korbannya sudah selesai menjalani pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sementara yang belum selesai karena pendampingan konseling harus dijalani korban beberapa kali, sehingga ada tahapan dan prosesnya.
“Intinya dari 38 kasus itu yang paling banyak kekerasan seksual, hampir rata-rata itu hamil. Bervariasi ada yang berusia 12-17 tahun yang hamil,” ujarnya kepada TribunKaltim, Sabtu (23/7/2022).
Berbicara dampak, bukan hanya mempengaruhi masa depan korban tapi juga masalah psikologis yang dihadapi pasca mengalami kekerasan seksual.
UPT PPA Kutai Kartanegara pun memberikan dukungan emosional kepada korban dan keluarga sebagai salah satu upaya perlindungan.
Baca juga: Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Ditangkap Anggota Polresta Palangkaraya
Terutama kehadiran orang terdekat untuk membantu pemulihan psikis korban yang kebanyakan mengalami trauma pasca kekerasan seksual.
“Jangan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena harus betul-betul kita lindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Farida menilai, fenomena gunung es pada kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara terbagi menjadi dua faktor.
