Berita Palangkaraya
Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Ditangkap Anggota Polresta Palangkaraya
Seorang guru ngaji di Palangkaraya ditangkap polisi lantaran melalukan pelecehan seksual terhadap murid ngajinya anak yang masih di bawah umur
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tampak lesu muka HM (31) kala Polisi menggiringnya menuju ruang pemeriksaan. Pasalnya pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual pada muridnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, HM merupakan oknum guru ngaji.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan hal tersebut.
“Pelaku melakukan pada muridnya sendiri saat belajar mengaji di salah satu tempat di Kota Palangkaraya,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).
Kasatreskrim pun menjelaskan kronologis kejadian yang berhasil dihimpun.
“Jadi saat mengaji, tangan korban dituntun oleh tersangka HM ke arah alat vitalnya,” jelasnya.
Baca juga: Pemuda di Samarinda Nekat Lakukan Pelecehan Seksual pada Balita, Diakui Dapat Bisikan Gaib
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya
Korban kemudian dirangkul oleh tersangka, kemudian tangan kiri pelaku meraba area kewanitaan korban.
Bahkan pelecehan tersebut diketahui terjadi pada tahun 2020 lalu, saat korban masih berusia 14 tahun dan sekarang sudah berusia 16 tahun.
Korban yang dilecehkan oleh oknum tersebut pun tak bercerita kepada siapapun karena takut.
“Hingga sampai 2022, korban berani bercerita pada orang tuanya. Kemudian orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangkaraya,” terang Kompol Ronny.
Adapun motif tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri akibat sering menonton film dewasa.
Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas Hulu Diringkus Polisi
“Akibat keseringan menonton film dewasa, pelaku yang tak dapat menahan hawa nafsunya, kemudian melampiaskan pada muridnya tersebut,” jelas Kompol Ronny.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan hal tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukuman kurungan penjara akan ditambah sepertiga,” tutupnya. (*)
pelecehan seksual
Polresta Palangkaraya
Satreskrim
guru ngaji
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kasasi JPU Ditolak MA, PH Kades Kinipan Wilem Hengki Tempuh Upaya Hukum Pulihkan Nama Baik |
![]() |
---|
Peringati Hari Raya Kuningan 2023, Umat Hindu Palangkaraya Menang Atas Nafsu dan Tegakan Kebenaran |
![]() |
---|
Pihak SDN 1 Langkai Palangkaraya Razia Dadakan, Temukan Lato-Lato Dibawa 4 Murid Dalam Tas |
![]() |
---|
Kasus Suami Perkosa Istri di Kasongan, Pengamat Hukum: Ada Paksaan Berhubungan Intim Itu KDRT |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Murid SDN 4 Menteng Palangkaraya Dilarang Bawa Lato-lato, Berlaku Awal Ajaran Baru |
![]() |
---|