Berita Kalbar
Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas Hulu Diringkus Polisi
Tersangka berinisial SS, berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Kapuas Hulu bekerjasama dengan Polres Sintang, ditangkap kasus dugaan pencabulan
TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS HULU – Tersangka berinisial SS, berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Kapuas Hulu bekerjasama dengan Polres Sintang.
Tersangka ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar.
SS ditangkap di lokasi pertambangan emas di Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempoenak Kabupaten Sintang, Rabu (5/1/2022).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Reza menyatakan, saat ini yang bersangkutan atau tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk menjalani pemeriksaan hukum selanjutnya.
Baca juga: Desak PBS di Gumas dan Kapuas Hulu Wajib Buat Jalan Khusus untuk Angkut Hasil Produksi
Baca juga: Lupa Matikan Obat Nyamuk Bakar Rumah Dua Pintu Jalan Lintas Senara Kapuas Hulu Kalbar Terbakar
Baca juga: Banjir Kalbar Makin Parah Ketinggian Air di Tujuh Kecamatan Kapuas Hulu Capai 2 Meter
"Pada saat penangkapan tersangka sedang beristirahat malam hari di lokasi tempat istirahat (pondok) tambang emas di Desa Tanjung Perada Kecamatan Tempoenak Kabupaten Sintang," ujarnya, Sabtu (8/1/2022).
Sebelumnya, ada laporan kasus pencabulan anak di bawah umur di Dusun Agan Jaya Desa Semangut Utara tersebut, ada dua korban yaitu, YA (8) dan MA (8), dan diduga pelaku adalah SS.
Laporan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut ke Polsek Bunut Hulu, (26/9/2021), dan akhirnya tersangka mengakhiri pelariannya dari kejaran kepolisian, dan tertangkap di Kabupaten Sintang, Rabu (5/1/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologinya.