Berita Palangkaraya

Desak PBS di Gumas dan Kapuas Hulu Wajib Buat Jalan Khusus untuk Angkut Hasil Produksi

Desak PBS yang ada di Gunung Mas dan Kapuas Hulu untuk membuat jalan khusus angkutan hasil produksi tanpa melalui jalan umum Palangkaraya-Gunung Mas

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Aliansi Masyarakat Gunung Mas, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Tengah, pada Kamis (16/12/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Truk angkutan PBS yang ada di Gunung Mas dan Kapuas Hulu, melintas jalan umum mengakibatkan kerusakan jalan parah Palangkaraya-Gunung Mas.

Pada aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Gumas, Kamis (16/12/2021) mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terkait permasalahan tersebut.

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Gumas Yepta Diharja, sudah jelas sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 aturan mengenai jalan umum termasuk kategori yang beleh melintas jalan umum tersebut.

“Pada Perda Nomor 7 tahun 2012 Pasal 6, intinya adalah angkutan batu bara yang dapat melalui jalan umum adalah angkutan batu bara yang sudah berupa kemasan dan kebutuhan rumah tangga,” tegasnya.

Yepta Diharja menerangkan, pada poin b dari peraturan daerah tersebut juga diatur untuk pengangkutan produksi hasil kebun sawit yang dapat melintas di jalan umum, ialah hasil kemitraan bersama masyarakat maupun hasil produksi dari kebun masyarakat.

Baca juga: Ini Tuntutan Demo Aliansi Masyarakat Gumas di Depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah

Baca juga: Polresta Palangkaraya Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rolling Door Toko

“Kami ingin pemerintah daerah menjembatani PBS yang ada tersebut untuk membuat jalan khusus angkutan perusahaan,” ungkap Yepta.

Truk-truk angkutan PBS tersebut dirasa mengganggu 3 aspek yang sudah diatur dalam peraturan akses jalan umum Palangkaraya-Gunung Mas.

Yakni aspek kenyamanan, aspek keselamatan, dan aspek keamanan dalam berlalu lintas masyarakat.

“Selama ini kami tidak pernah difasilitasi untuk bertemu dengan pihak PBS, namun kami pernah mendengar adanya konsorsium,” keluh Yepta Diharja.

Menurutnya, konsorsium itu hanya diinformasikan memperbaiki titik-titik ruas jalan yang rusak.

Baca juga: Dukung IKN Baru Kaltim Polda Kalteng Bangun Mako Brimob Bataliyon C Kompi 2 di Murung Raya

Perbaikan ruas jalan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal fungsi dana CSR tidak diperuntukkan untuk hal tersebut.

Namun jalan yang rusak akibat truk-truk angkutan PBS yang melintas jalan umum Palangkaraya-Gunung Mas menjadi kewajiban mereka.

“Serta dengan adanya konsorsium mereka harus memikirkan upaya untuk membuat jalan khusus, bukan berunding berbagi jatah untuk memperbaiki titik-titik yang rusak,” sindir Yepta Diharja.

Ungkapnya, terdapat 29 PBS yang berada di Gunung Mas dan Kapuas Hulu yang mana PBS tersebut tergabung menjadi sebuah konsorsium.

Sedangkan secara Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), angkutan perusahaan tidak diizinkan untuk melintasi ruas jalan umum.

“Harusnya PBS membawa hasil produksinya dengan melintas melalui jalur sungai,” tandas Yepta Diharja. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved