Berita Palangkaraya

Ini Tuntutan Demo Aliansi Masyarakat Gumas di Depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah

Sejumlah tuntutan dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas penolakan operasional truk PBS yang mengangkut hasil produksi melalui jalan umum Palangkara-Gumas

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno berdiskusi dengan para pendemo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalteng, Kamis (16/12/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pada aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Gumas , ada sejumlah tuntutan menolak truk-truk operasional PBS yang mengangkut hasil produksi melalui jalan umum antar daerah Palangkaraya-Gunung Mas.

Menurut Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Gumas Yepta Diharja poin-poin tuntutan mereka adalah, penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dalam berlalulintas di jalan umum.

Mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi PBS sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang melalui jalan umum.

Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.

Mewajibkan pihak PBS untuk segera membuat jalan khusus untuk mereka mengangkut hasil produksinya.

“Karena selama ini kerusakan parah jalan Palangkaraya-Gunung Mas juga merugikan masyarakat,” tegas Yepta Diharja.

Baca juga: Tahun 2021 BKSDA Kalimantan Tengah Sudah Tiga Kali Melakukan Pelepasliaran Orangutan

Selanjutnya dalam tuntutan penolakan Aliansi Masyarakat Gumas mendesak pemerintah untuk tidak memberikan izin kepada PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan melalui jalan umum tersebut.

Agar pemerintah segera memperbaiki kerusakan jalan yang terjadi akibat truk-truk yang mengangkut hasil produksi PBS, supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Dan kami memberikan kesempatan kepada pihak DPRD Kalteng segera menindaklanjuti tuntutan kami ini paling lambat 25 Desember mendatang,” tegas Yepta Diharja.

Pihaknyapun akan mengancam apabila tuntutan mereka tak ditanggapi, Aliansi Masyarakat Gumas , akan melakukan aksi blockade jalan umum Palangkaraya-Gunung Mas.

Baca juga: Gus Yahya Terkejut PWNU dan PCNU se-Kalteng Gelar Deklarasi Dukungan Jadi Ketua Umum PBNU

Sementara itu, kesempatan dan solusi ditawarkan Aliansi Masyarakat Gumas ini. Kepada PBS masih bisa melewati jalan umum tersebut

Sebelum PBS wajib membuat jalur khusus untuk mengangkut hasil produksi.

Selama kerusakan jalan umum, PBS wajib untuk memperbaiki jalan secara kontinue dan diaspal

“Kami akan berikan batas waktu 1 tahun sebelum penyelesaian jalur khusus yang PBS buat, selain itu PBS wajib memiliki jembatan timbang,” ungkap Yepta Diharja.

Selain itu, dari beberapa poin pembuatan jalur khusus, mengatur berat muatan, wajib memiliki jembatan timbang, dan perbaikan jalan umum itu harus ada perjanjian resmi.

Baca juga: KPK Gelar Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi di Kalimantan Tengah

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved