Kotim Habaring Hurung
Tanah Adat Kotim Bakal Diberi Sertifikasi, Pemkab Kotim Buat Perda Lindungi Cagar Budaya
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya memberikan perlindungan tanah adat dan cagar budaya yang ada di Bumi Habaring Hurung.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya memberikan perlindungan keberadaan tanah adat dan cagar budaya yang ada di Bumi Habaring Hurung.
Upaya tersebut dilakukan dengan akan diberikanya sertifikat untuk tanh adat milik masyarakat yang dilindungi melalui pembuatan peraturan daerah (Perda).
Mengawali upaya tersebut Dinas Lingkungan Hidup menggelar kegiatan Sosialisasi tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur di Jalan Jenderal Soedirman Sampit, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Popprov Kalteng 2022, Kotim Targetkan Juara Umum Bupati H Halikinnor Siapkan Bonus Atlet Berprestasi
Baca juga: Porprov Kalteng 2023, Kotim Jadi Tuan Rumah Stadion 29 Nopember Disulap Berstandar Nasional
Baca juga: Kotim Bangun Tol Sungai Mentaya, Bupati H Halikinnor Optimistis Pendapatan Asli Daerah Meningkat
Acara itu dihadiri para mantir adat, damang, tokoh masyarakat, para kepala desa maupun lurah dan camat juga pihak perguruan tinggi dan pengambil kebijakan lainnya yan ada di Kotim.
Pembukaan kegiatan dilakukan, Wakil Bupati Kotim Irawati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim H Makmur dan sejumlah nara sumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Wakil Bupati Kotim Irawati, mengungkapkan, perlunya ada dukungan dari aparatur pemerintah di kecamatan maupun desa seperti lurah=, kades maupun camat dalam upaya melindungi hak tanah adat serta cagar budaya tersebut.
"Ini, karena untuk mengetahui lahan tersebut merupakan tanah adat dilakukan melalui mantir kemudian damang belanjut kepada kepala desa atau lurah hingga kepada camat," ujarnya.
Nantinya, setelah dilakukan pengecekan oleh lurah dan camat, prosesnya akan berlanjut kepada pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan melalui kepastian hukum untuk pembuatan peraturan daerah (perda).
"Saya berharap ada perhatian dari para camat yang ada di Kotim, sehingga untuk pendataan tanah adat tersebut bisa diberikan kepastian hukumnya melalui perda," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, H Makmur menjelaskan, agar tanah adat milik masyarakat tersebut bisa diberikan sertifikat dan dilindungi oleh perda, pihaknya melalui sosialisasi yang dilakukan akan menjalankan tahapan-tahapannya melalui pengkajian dari berbagai sumber.

"Ada dari kalangan perguruan tinggi, dari kalangan NGO atau LSM, Kalangan Pers, tokoh masyarakat DLH Provinsi hingga pengambil kebijakan lainnya yang ada di Kotim dan Kalteng. Kami juga didukung oleh KLHK untuk memberikan perlindungan tanah adat dan cagar budaya di Kotim ini," ujar Mantan Kadis PUPR Kotim ini. (*)