Berita Kalsel

Sidang Kasus Arisan Online di Banjarmasin, 1 Saksi Ikut Arisan Pakai Uang Jual Perhiasan & Berhutang

Sidang lanjutan kasus arisan online digelar kembali di PN Banjarmasin. 3 orang saksi dihadirkan dalam persidangan, 1 saksi akui jual perhiasan ikut

Editor: Sri Mariati
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Suasana sidang lanjutan, agenda keterangan saksi, dalam perkara arisan online dengan terdakwa RA alias Ame di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/6/2022). 

Kemudian saksi terakhir Rifani, yang mendapatkan giliran untuk menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Dijelaskannya bahwa istrinya telah menjadi korban dalam kasus arisan online tersebut, namun begitu Rifani tidak mengetahui terlalu banyak mekanisme  arisan online.

Sebab ujar Rifani, istrinya tersebut sudah mengikuti arisan online, sebelum mereka menjadi suami istri.

"Istri saya mengikuti arisan tersebut sebelum kami menikah, saya tidak tahu banyak hanya dengar dari cerita istri saya saja," jelasnya.

Setelah ketiga saksi diperiksa, Majelis Hakim menutup persidangan, kemudian sidang selanjutmya dijadwalkan kembali pada Senin (13/6/2022) mendatang.

Baca juga: Oknum Polisi di Banjarmasin dan Istri Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Arisan Online Fiktif

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya bakal menghadirkan beberapa saksi.

"Sidang selanjutnya masih ada dua orang saksi yang mungkin kami hadirkan," kata Radityo sapaan akrabnya.

Dijelaskannya dua orang saksi di antaranya adalah suami terdakwa, sendiri dan rekan bisnisnya.

"Suaminya yang polisi dan rekan bisnis terdakwa," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sidang Lanjutan Arisan Online di Banjarmasin, Saksi Sebut Gunakan Uang Jual Perhiasan dan Pinjaman

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved