Berita Kalsel
Oknum Polisi di Banjarmasin dan Istri Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Arisan Online Fiktif
Pasangan suami istri yakni MS yang merupakan oknum anggota Polri di Polresta Banjarmasin dan istrinya berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Pasangan suami istri yakni MS yang merupakan oknum anggota Polri di Polresta Banjarmasin dan istrinya berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan suami isteri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbelit kasus arisan online fiktif yang saat ini kasusnnya masih ditangani pihak kepolisian setempat.
Penyidik kepolisian setempat hingga saat ini masih memproses oknum polisi berinisial MS dan istrinya RA terkait kasus arisan online fiktif di Kota Banjarmasin tersebut.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Selasa (1/3/2022), membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
Baca juga: Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Jalan Wilem AS Palangkaraya
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong, Begitu Tiba di Palangkaraya, Pria & Wanita Ini Ditahan di Polda Kalteng
Baca juga: Polda Kalteng Masih Pelajari Dugaan Investasi Bodong, OJK Berikan Tips Aman Berinvestasi
"Informasi dari Kabid Propam, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Kombes Rifa’i mengatakan, MS yang sebelumnya bertugas di Polresta Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka karena didapati adanya aliran dana terkait arisan online yang masuk ke rekening pribadinya.
Seperti isterinya bandar arisan online fiktif yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan, MS juga dijerat dengan pasal berlapis.
Termasuk di antaranya Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga diterapkan," kata Kabid Humas Polda Kalsel.
Penanganan dugaan pidana oleh MS ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, sedangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik tetap dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Kalsel.
MS saat ini juga masih ditahan oleh Bid Propam Polda Kalsel.
"Jadi dua-duanya jalan prosesnya," ujar Kombes Rifa’i.
Ia mengatakan, jika MS terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik maka konsekuensinya selain hukuman pidana juga ancaman pemecatan dari Kepolisian atau biasa dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Terkait penanganan kasus ini, Polda Kalsel kata Kabid Humas masih terus melakukan penelusuran dan mengamankan aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka.
Termasuk soal aliran dana, barang mewah, rumah, aset usaha, kendaraan roda empat dan yang lainnya.