Berita Palangkaraya
Dugaan Investasi Bodong, Begitu Tiba di Palangkaraya, Pria & Wanita Ini Ditahan di Polda Kalteng
Setelah diterbangkan ke Palangkaraya, keduanya hingga Sabtu (19/2/2022) ini masih menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan di Mapolda Kalteng
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan investasi bodong, Polda Kalteng menahan dua orang, laki-laki dan perempuan untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua orang berinisial VS dan BC itu "dijemput" tim Polda Kalteng di Jakarta.
Setelah diterbangkan ke Palangkaraya, keduanya hingga Sabtu (19/2/2022) ini masih menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan di Rutan Mapolda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro membenarkan "penjemputan" 2 orang yang kini menjalani penahanan tersebut.
Baca juga: Polda Kalteng Masih Pelajari Dugaan Investasi Bodong, OJK Berikan Tips Aman Berinvestasi
Baca juga: Dugaan Kasus Investasi Bodong Kembali Terjadi, Ini Tanggapan Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy
Baca juga: Laporan Puluhan Korban Investasi Bodong Kerugian Rp 14 Miliar Diproses Ditreskrimsus Polda Kalteng
Namun, dia mengatakan detail kasus yang menjerat pasangan itu serta serta status terlapor akan diungkap dalam rilis kasus oleh Polda Kalteng.
Informasi yang dihimpun Tribunkalteng.com, VS dan BC dilaporkan dengan dugaan melakukan investasi cryptocurrency atau mata uang digital.
Jumat (18/2/2022) siang kemarin, mereka tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya dengan pengawalan aparat Polda Kalteng yang "menjemput" di Jakarta.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Pelapor, Parlin Bayu Hutabarat mengungkapkan jumlah kliennya sebanyak 94 orang dengan total kerugian sekira Rp 10 miliar.
Diungkapkan Parlin, "penjemputan" dilakukan Polda Kalteng karena VS dan BC berulang kali dipanggil tetapi tidak pernah datang.
Menurut dia, VS dan BC terlibat usaha bisnis cryptocurrency dengan entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE) yang dikelola oleh PT Toward Research Bussines.
Terlapor menjanjikan pembagian keuntungan besar dan pengembalian modal secara penuh jika ada masalah.
Janji ini membuat membuat ratusan orang tergiur ikut serta.
Namun, belakangan pembagian keuntungan terhambat dan terlapor tidak mengembalikan uang investor secara penuh seperti janji mereka.
Merasa tertipu, puluhan peserta investasi menempuh jalur hukum pidana.
Saat mendampingi puluhan pelapor di Polda Kalteng beberapa waktu lalu, Parlin menyebut penanaman modal yang dilakukan Vito dan Bella sebagai investasi bodong atau ilegal.
Alasannya, tidak ada izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Sementara klien Parlin yang melaporkan kasus ini berada di beberapa daerah seperti Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Gunung Mas. (*)