Berita Kalsel
Sidang Kasus Arisan Online di Banjarmasin, 1 Saksi Ikut Arisan Pakai Uang Jual Perhiasan & Berhutang
Sidang lanjutan kasus arisan online digelar kembali di PN Banjarmasin. 3 orang saksi dihadirkan dalam persidangan, 1 saksi akui jual perhiasan ikut
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok arisan online digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kali ini agenda sidang menghadirkan dan mendengarkan tiga orang saksi sekaligus korban dari tterdakwanya RA alias Ame.
Mereka adalah Riesca, Nurjanah dan Rifani. Khusus Rifani merupakan suami dari Elisa yang juga saksi pada sidang sebelumnya.
Riesca mendapat giliran pertama diperiksa dalam sidang kali ini.
Di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin, yang diketuai Heru Kuncoro, saksi mengaku turut menjadi korban dan mengalami kerugian, merugi perbuatan terdakwa.
Kerugian yang dialami oleh Riesca sekira Rp 4,5 juta, hasil dari keuntungan dari usaha kuliner yang ia kelola bersama terdakwa.
Baca juga: 5 Warga Banjarbaru Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online, Kerugian Capai Puluhan Juta
"Awalnya lancar tapi setelah lima bulan terakhir dan tersandung masalah, sampai saat ini uang itu tidak dibayarnya," katanya. Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, Riesca mengaku bahwa ia mengetahui bahwa terdakwa memang menjual belikan slot arisan online, dengan iming-iming keuntungan.
"Misalnyan slot arisan online nilainya Rp 10 Juta, maka korbannya dijanjikan keuntungan Rp 3 sampai 4 juta," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Hakim meminta saksi Nurjanah untuk memberi keterangan terkait sebagai korban arisan online.
Nurjanah pun mengungkapkan, bahwa awalnya ia mengenal terdakwa melalui promosi slot arisan online di media sosial Instagram.
Akhirnya Nurjanah pun mengaku tertarik, hingga akhirnya mengalami kerugian senilai Rp 17 juta.
"Pertama saya ikut Rp 7 juta dengan keuntungan Rp 2 juta yang akan turun pada 17 Februari 2022. Kemudian ikut lagi 28 Januari Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 4 juta yang dijanjikannya jatuh pada 25 Februari 2022, tapi sampai sekarang uang saya tidak kembali," jelasnya.
Baca juga: Polres Kotabaru Amankan 2 IRT Tersangka Arisan Online Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp 3,4 Miliar
Yang memprihatinkan dari keterangan Nurjanah ini adalah, uang yang dia pakai untuk ikut arisan online tersebut hasil dari menjual perhiasan dan hutang.
"Yang Rp 7 Juta hasil jual perhiasan anak, kalau yang Rp 10 juta itu saya dapat dari pinjam uang," ungkapnya.
Kemudian saksi terakhir Rifani, yang mendapatkan giliran untuk menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Dijelaskannya bahwa istrinya telah menjadi korban dalam kasus arisan online tersebut, namun begitu Rifani tidak mengetahui terlalu banyak mekanisme arisan online.
Sebab ujar Rifani, istrinya tersebut sudah mengikuti arisan online, sebelum mereka menjadi suami istri.
"Istri saya mengikuti arisan tersebut sebelum kami menikah, saya tidak tahu banyak hanya dengar dari cerita istri saya saja," jelasnya.
Setelah ketiga saksi diperiksa, Majelis Hakim menutup persidangan, kemudian sidang selanjutmya dijadwalkan kembali pada Senin (13/6/2022) mendatang.
Baca juga: Oknum Polisi di Banjarmasin dan Istri Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Arisan Online Fiktif
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya bakal menghadirkan beberapa saksi.
"Sidang selanjutnya masih ada dua orang saksi yang mungkin kami hadirkan," kata Radityo sapaan akrabnya.
Dijelaskannya dua orang saksi di antaranya adalah suami terdakwa, sendiri dan rekan bisnisnya.
"Suaminya yang polisi dan rekan bisnis terdakwa," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sidang Lanjutan Arisan Online di Banjarmasin, Saksi Sebut Gunakan Uang Jual Perhiasan dan Pinjaman,
